Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Serahkan ke MK soal Sah Tidaknya Plt Gubernur DKI Tanda Tangani APBD

Kompas.com - 26/10/2016, 16:39 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ditanya kembali mengenai pendapatnya soal APBD DKI yang rawan digugat jika ditandatangani oleh seorang pelaksana tugas.

Pertanyaan itu dilontarkan ketika Basuki sedang berada di samping Menteri Dalam negeri Tjahjo Kumolo. Basuki menjawab, nantinya Mahkamah Konstitusi yang akan meyimpulkan soal sah atau tidak jika APBD ditandatangani seorang Plt.

"Nanti MK akan putuskan bahwa ini benar atau tidak. Ini kan tafsiran saya saja," ujar Basuki di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara, Rabu (26/10/2016).

Basuki kini mengatakan akan taat kepada Kementerian Dalam Negeri sebagai pemerintah pusat. Dia membuktikannya dengan bersedia menandatangani surat cuti meski dia tidak mau.

Basuki yakin pihak Kemendagri juga akan melihat hasil gugatan uji materi terhadap UU Pilkada yang dia ajukan kepada MK. Dia yakin pihak Kemendagri juga akan mengikuti hasil keputusan MK nantinya.

Namun, selama belum ada keputusan di MK, dia memilih untuk mengikuti peraturan yang ada saat ini. Baik peraturan soal cuti kampanye maupun ketentuan Mendagri yang memperbolehkan seorang Plt menandatangani APBD.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan APBD DKI bukanlah produk yang dibuat oleh Plt gubernur seorang diri. APBD DKI disusun dengan melibatkan legislatif dan eksekuitf.

"Itu kan bukan sendiri. Ada DPRD dan masih ada gubernur. Gubernurnya kan hanya istirahat saja, cuti," ujar Tjahjo.

Meski cuti, kata Tjahjo, Gubernur sebenarnya tetap terlibat dalam penyusunan APBD DKI. Bukan terlibat secara langsung seperti mengikuti proses pembahasannya. Keterlibatan Gubernur ditunjukan dengan adanya jaminan bahwa Plt gubernur tidak boleh membuat program di luar yang sudah disepakati dengan Gubernur.

"Apapun program yang dilaksanakan Pak Soni, harus sesuai dengan yang disepakati oleh Pak Gubernur dan DPRD DKI," ujar Tjahjo.

Sebelumnya, Ahok mengatakan pejabat yang menjadi Plt gubernur akan memiliki wewenang yang sama dengan gubernur.

Hal ini tercantum dalam Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Persoalannya, apakah permendagri bisa mengalahkan UU? Karena berdasar UUD 1945 dan UU Keuangan Daerah, itu hak gubernur. Hal itu yang sedang kami uji di MK (Mahkamah Konstitusi)," kata Ahok.

Ahok menyebut, pejabat yang memiliki wewenang setara gubernur seharusnya bernama Penjabat Sementara atau Pjs. Sebab, Pjs Gubernur menggantikan gubernur yang berhenti atau meninggal dunia. Sedangkan Plt Gubernur hanya menggantikan gubernur sementara.

"Plt tuh pelaksana tugas saja, kayak harian. Makanya kami bisa berdebat masing masing, capek saya. Saya tunggu putusan MK saja," kata Ahok.

Kompas TV Ahok-Djarot Nomor Urut 2, Agus-Sylvia Nomor 1, & Anies-Sandi Nomor Urut 3
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Megapolitan
Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Megapolitan
Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Megapolitan
Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Megapolitan
Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Megapolitan
Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Megapolitan
Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Megapolitan
Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Megapolitan
KPU Gelar Sayembara Maskot dan 'Jingle' Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

KPU Gelar Sayembara Maskot dan "Jingle" Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

Megapolitan
Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Megapolitan
Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Megapolitan
Diduga Alami 'Microsleep', Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Diduga Alami "Microsleep", Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Megapolitan
Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Megapolitan
Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Megapolitan
H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com