Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Serahkan ke MK soal Sah Tidaknya Plt Gubernur DKI Tanda Tangani APBD

Kompas.com - 26/10/2016, 16:39 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ditanya kembali mengenai pendapatnya soal APBD DKI yang rawan digugat jika ditandatangani oleh seorang pelaksana tugas.

Pertanyaan itu dilontarkan ketika Basuki sedang berada di samping Menteri Dalam negeri Tjahjo Kumolo. Basuki menjawab, nantinya Mahkamah Konstitusi yang akan meyimpulkan soal sah atau tidak jika APBD ditandatangani seorang Plt.

"Nanti MK akan putuskan bahwa ini benar atau tidak. Ini kan tafsiran saya saja," ujar Basuki di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara, Rabu (26/10/2016).

Basuki kini mengatakan akan taat kepada Kementerian Dalam Negeri sebagai pemerintah pusat. Dia membuktikannya dengan bersedia menandatangani surat cuti meski dia tidak mau.

Basuki yakin pihak Kemendagri juga akan melihat hasil gugatan uji materi terhadap UU Pilkada yang dia ajukan kepada MK. Dia yakin pihak Kemendagri juga akan mengikuti hasil keputusan MK nantinya.

Namun, selama belum ada keputusan di MK, dia memilih untuk mengikuti peraturan yang ada saat ini. Baik peraturan soal cuti kampanye maupun ketentuan Mendagri yang memperbolehkan seorang Plt menandatangani APBD.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan APBD DKI bukanlah produk yang dibuat oleh Plt gubernur seorang diri. APBD DKI disusun dengan melibatkan legislatif dan eksekuitf.

"Itu kan bukan sendiri. Ada DPRD dan masih ada gubernur. Gubernurnya kan hanya istirahat saja, cuti," ujar Tjahjo.

Meski cuti, kata Tjahjo, Gubernur sebenarnya tetap terlibat dalam penyusunan APBD DKI. Bukan terlibat secara langsung seperti mengikuti proses pembahasannya. Keterlibatan Gubernur ditunjukan dengan adanya jaminan bahwa Plt gubernur tidak boleh membuat program di luar yang sudah disepakati dengan Gubernur.

"Apapun program yang dilaksanakan Pak Soni, harus sesuai dengan yang disepakati oleh Pak Gubernur dan DPRD DKI," ujar Tjahjo.

Sebelumnya, Ahok mengatakan pejabat yang menjadi Plt gubernur akan memiliki wewenang yang sama dengan gubernur.

Hal ini tercantum dalam Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Persoalannya, apakah permendagri bisa mengalahkan UU? Karena berdasar UUD 1945 dan UU Keuangan Daerah, itu hak gubernur. Hal itu yang sedang kami uji di MK (Mahkamah Konstitusi)," kata Ahok.

Ahok menyebut, pejabat yang memiliki wewenang setara gubernur seharusnya bernama Penjabat Sementara atau Pjs. Sebab, Pjs Gubernur menggantikan gubernur yang berhenti atau meninggal dunia. Sedangkan Plt Gubernur hanya menggantikan gubernur sementara.

"Plt tuh pelaksana tugas saja, kayak harian. Makanya kami bisa berdebat masing masing, capek saya. Saya tunggu putusan MK saja," kata Ahok.

Kompas TV Ahok-Djarot Nomor Urut 2, Agus-Sylvia Nomor 1, & Anies-Sandi Nomor Urut 3
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Megapolitan
Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com