JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara empat perampok rumah di Pondok Indah, Jakarta Selatan telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Adapun keempat perampok tersebut yakni, SU, RHN, SAS, dan S alias CH.
"Iya Senin (24/10/2016) kemarin, Kejari telah menyatakan berkas perkara empat tersangka tersebut lengkap atau P-21," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan ketika dikonfirmasi, Rabu (26/10/2016).
Hendy menjelaskan, setelah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap, penyidik akan segera menyerahkan barang bukti dan para tersangka ke Kejari. Dengan begitu, kasus tersebut akan segera dilanjutkan di persidangan.
"Rencananya pelimpahan berkas tahap dua akan dilakukan pada Selasa 2 November 2016 besok," ucapnya. (Baca: Polisi Pertimbangkan Konfrontasi Pelaku dengan Istri Korban Perampokan di Pondok Indah)
Mengenai satu tersangka lainnya yakni, AJS, kata Hendy, penyidik telah meminta perpanjangan masa penahanan. Sebab, polisi masih menelusuri asal usul dua senjata api yang digunakan dalam aksi perampokan tersebut. AJS dan SU menyandera Asep Sulaiman dan keluarganya yang tinggal di Jalan Bukit Hijau IX Nomor 17, Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada Sabtu (3/9/2016) pagi.
Aksi tersebut diketahui setelah salah seorang warga mendengar teriakan meminta pertolongan dari pekerja rumah tangga (PRT) di rumah tersebut. Sekitar pukul 10.30 WIB, salah seorang PRT berhasil melarikan diri dari penyanderaan setelah diminta untuk membuatkan mi. Petugas kepolisian akhirnya meringkus dua pelaku perampokan dan penyanderaan pada pukul 14.14 WIB, Sabtu.
Para pelaku dikenakan Pasal 333, Pasal 35 jo 365 ,170 KUHP, Pasal 335 KUHP. Kemudian, khusus AJS, ditambahkan pasal kepemilikan senjata api.