JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menggelar rapat koordinasi dengan tim kampanye pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI, Rabu (26/10/2016), di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat.
Beberapa hal yang dibahas berkaitan dengan jadwal kampanye dan batasan pengeluaran dana kampanye.
Namun, rapat hari ini belum menghasilkan ketetapan terkait dua hal itu.
(Baca juga: Sumbangan Dana Kampanye yang Diperbolehkan untuk Cagub-Cawagub DKI)
Dalam rapat koordinasi ini, pihak KPU DKI memberikan dua alternatif batasan pengeluaran dana kampanye.
Alternatif pertama sebesar Rp 68,9 miliar dan alternatif kedua sebesar Rp 71,9 miliar.
Alternatif batasan dana tersebut disusun berdasarkan frekuensi kegiatan dan jumlah peserta dalam rapat umum, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dalam kampanye, jasa konsultan dan biaya untuk alat peraga kampanye yang dibuat masing-masing tim kampanye.
Semua tim kampanye tidak memberikan usulan atas alternatif yang diberikan KPU DKI.
Mereka juga tidak mengusulkan berapa batasan dana kampanye yang sebaiknya boleh digunakan dan menyerahkannya kembali ke KPU DKI.
"Terlihat mereka kan belum siap tadi, belum punya hitung-hitungan, mungkin juga belum belum memahami betul komponen apa yang harus mereka hitung," ujar Ketua KPU DKI Sumarno, seusai rapat berlangsung.
Sumarno menuturkan, KPU DKI akan kembali merinci komponen-komponen yang harus dihitung agar masing-masing tim kampanye bisa memperkirakan kebutuhan dana kampanye pasangan cagub-cawagub mereka.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.