Sementara itu, untuk kampanye jenis pertemuan terbatas dan tatap muka, tidak ditentukan berapa kali boleh dilakukan.
Kendati demikian, pasangan calon diminta dilaporkan kegiatan itu kepada Bawaslu, KPU, dan pihak kepolisian, maksimal satu hari sebelum dilaksanakan.
"Rapat umum di DKI kan sangat sensitif, ada tempat-tempat yang cukup besar dan kalau massa satu bersinggungan dengan massa yang lain, kita khawatirkan akan hal-hal yang tidak kita inginkan," ucap Sumarno.
(Baca juga: Selain Rapat Umum, KPU DKI Tak Batasi Jenis Kampanye Lain)
KPU DKI kembali menggelar rapat koordinasi dengan tim kampanye untuk membicarakan hal-hal tersebut dalam waktu dekat.
Adapun masa kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017 dimulai sejak 28 Oktober 2016 sampai dengan 11 Februari 2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.