"Disesuaikan dengan harga standar di DKI. Ini yang menjadi dasar bagi kita semua menentukan plafon dana kampanye," kata dia.
Jadwal kampanye
Selain batasan dana kampanye, jadwal kampanye juga belum disepakati dan ditentukan dalam rapat hari ini.
(Baca juga: Cagub-Cawagub DKI Harus Serahkan Laporan Dana Kampanye pada 27 Oktober)
Jadwal kampanye yang harus diatur adalah jenis rapat umum yang melibatkan massa dalam jumlah besar dan mengundang banyak pihak.
Setiap pasangan cagub-cawagub hanya diperbolehkan dua kali melakukan rapat umum.
Sementara itu, untuk kampanye jenis pertemuan terbatas dan tatap muka, tidak ditentukan berapa kali boleh dilakukan.
Kendati demikian, pasangan calon diminta dilaporkan kegiatan itu kepada Bawaslu, KPU, dan pihak kepolisian, maksimal satu hari sebelum dilaksanakan.
"Rapat umum di DKI kan sangat sensitif, ada tempat-tempat yang cukup besar dan kalau massa satu bersinggungan dengan massa yang lain, kita khawatirkan akan hal-hal yang tidak kita inginkan," ucap Sumarno.
(Baca juga: Selain Rapat Umum, KPU DKI Tak Batasi Jenis Kampanye Lain)
KPU DKI kembali menggelar rapat koordinasi dengan tim kampanye untuk membicarakan hal-hal tersebut dalam waktu dekat.
Adapun masa kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017 dimulai sejak 28 Oktober 2016 sampai dengan 11 Februari 2017.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.