JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas Polri berencana meluncurkan aplikasi E-tilang. Aplikasi tersebut merupakan sistem penegakan hukum dalam hal ini tilang yang dilakukan secara online ataupun melalui sebuah aplikasi.
"Sistem yang kita bangun adalah sistem pembayaran tilang melalui online. Jadi nanti petugas diberikan aplikasi untuk menilang. Petugas melakukan penegakan hukum menggunakan sebuah aplikasi," ujar Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada Kompas.com, Rabu (26/10/2016).
Budiyanto menjelaskan, nantinya petugas tidak mencatat tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara di buku tilang. Petugas, mencatat pelanggaran tersebut di dalam aplikasi E-tilang.
Setelah dicatat jenis pelanggarannya, dalam aplikasi tersebut akan keluar besaran jumlah denda yang harus dibayarkan pelanggar. Lalu, pelanggar dapat membayarkan denda tersebut melalui SMS banking ataupun transfer melalui ATM.
Ia menuturkan, aplikasi tersebut nantinya akan terkoneksi ke kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.
"Jadi nanti setelah menitipkan uang ke bank dengan transfer, pelanggar tinggal nunjukan bukti pembayaran saja ke petugas dan langsung ambil STNK atau SIM yang ditahan oleh petugas," ucapnya.
Budiyanto mengungkapkan, aplikasi ini dibuat dalam rangka percepatan proses hukum. Sehingga, masyarakat tidak perlu repot untuk mengikuti sidang tilang di pengadilan.
Selain itu, aplikasi ini dibuat untuk memberantas pungli yang kerap terjadi. Sebab, dengan adanya aplikasi ini untuk meminimalisir interaksi antara pelanggar dengan petugas di lapangan.
"Dendanya kan dibayarkan di bank melalui transfer jadi tidak masuk ke kantong petugas," kata Budiyanto. Budiyanto belum dapat memastikan kapan aplikasi ini akan resmi diluncurkan. Sebab, menurut dia saat ini masih dalam tahap proses sosialisai.
"Saat ini masih proses sosialisasi dan pembekalan serta pelatihan terhadap para petugas," ujar dia. (Baca: Korlantas Rancang Bayar Tilang "Online")
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.