Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cagub-Cawagub DKI Dilarang Sampaikan Visi-Misi Sebelum Masa Kampanye

Kompas.com - 26/10/2016, 19:39 WIB
Nursita Sari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Mimah Susanti mengingatkan, semua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta tidak boleh menyampaikan visi, misi, dan program kerja mereka saat blusukan sebelum masa kampanye berlangsung.

"Prinsipnya, setelah ditetapkan pasangan calon, dia terikat aturan, maka enggak boleh ada hal-hal yang terkait kegiatan kampanye, apapun, mau ada simbol dia sebagai pasangan calon, jangan digunakan," ujar Mimah di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2016).

(Baca: Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pilkada DKI Adopsi Perda Ketertiban Umum)

Apabila ada cagub atau cawagub yang blusukan mengunjungi permukiman warga sebelum masa kampanye, Bawaslu akan mengkaji kegiatan apa yang dilakukannya.

Hal yang disampaikan kepada warga tidak boleh berkaitan dengan kampanye, yakni menyampaikan visi, misi, dan menawarkan program kerja tertentu.

Jika diduga terjadi pelanggaran, Bawaslu DKI akan mengkaji dan memberikan sanksi kepada pasangan calon yang bersangkutan.

"Kalau dalam kampanye ada beberapa sanksi. Pertama, sanksi lisan ya, kita tegur. Sanksi tertulis, atau sanksi penghentian kegiatan kampanye. Itu termasuk sanksi administrasi," kata dia.

Selain sanksi administrasi, lanjut Mimah, pasangan calon tersebut juga berpotensi menerima sanksi pidana berupa hukuman penjara atau denda sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasangan Agus Hatimurti Yudhoyono-Sylviana Murni dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno diketahui seringkali blusukan sebelum ditetapkan sebagai cagub-cawagub.

Sementara pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat blusukan masih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta sebelum ditetapkan sebagai pasangan cagub-cawagub dan cuti untuk kampanye mulai 28 Oktober 2016. Mimah menyebut hal tersebut sebagai sosialisasi.

Sebab, mereka juga belum terikat dengan aturan sebelum ditetapkan sebagai pasangan cagub-cawagub.

"Yang sebelumnya masih kita anggap sosialisasi dan informasi. Kalau sekarang ada temuan kita di lapangan dan laporan yang mengarah ke kampanye, tentu Bawaslu akan melakukan kajian lebih lanjut," ucap Mimah.

Masa kampanye pada Pilkada DKI Jakarta akan dimulai pada 28 Oktober 2016 sampai dengan 11 Februari 2017.

Kompas TV Di Balik Pengambilan Nomor Urut Cagub DKI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com