JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Mimah Susanti mengingatkan, semua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta tidak boleh menyampaikan visi, misi, dan program kerja mereka saat blusukan sebelum masa kampanye berlangsung.
"Prinsipnya, setelah ditetapkan pasangan calon, dia terikat aturan, maka enggak boleh ada hal-hal yang terkait kegiatan kampanye, apapun, mau ada simbol dia sebagai pasangan calon, jangan digunakan," ujar Mimah di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2016).
(Baca: Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pilkada DKI Adopsi Perda Ketertiban Umum)
Apabila ada cagub atau cawagub yang blusukan mengunjungi permukiman warga sebelum masa kampanye, Bawaslu akan mengkaji kegiatan apa yang dilakukannya.
Hal yang disampaikan kepada warga tidak boleh berkaitan dengan kampanye, yakni menyampaikan visi, misi, dan menawarkan program kerja tertentu.
Jika diduga terjadi pelanggaran, Bawaslu DKI akan mengkaji dan memberikan sanksi kepada pasangan calon yang bersangkutan.
"Kalau dalam kampanye ada beberapa sanksi. Pertama, sanksi lisan ya, kita tegur. Sanksi tertulis, atau sanksi penghentian kegiatan kampanye. Itu termasuk sanksi administrasi," kata dia.
Selain sanksi administrasi, lanjut Mimah, pasangan calon tersebut juga berpotensi menerima sanksi pidana berupa hukuman penjara atau denda sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasangan Agus Hatimurti Yudhoyono-Sylviana Murni dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno diketahui seringkali blusukan sebelum ditetapkan sebagai cagub-cawagub.
Sementara pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat blusukan masih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta sebelum ditetapkan sebagai pasangan cagub-cawagub dan cuti untuk kampanye mulai 28 Oktober 2016. Mimah menyebut hal tersebut sebagai sosialisasi.
Sebab, mereka juga belum terikat dengan aturan sebelum ditetapkan sebagai pasangan cagub-cawagub.
"Yang sebelumnya masih kita anggap sosialisasi dan informasi. Kalau sekarang ada temuan kita di lapangan dan laporan yang mengarah ke kampanye, tentu Bawaslu akan melakukan kajian lebih lanjut," ucap Mimah.
Masa kampanye pada Pilkada DKI Jakarta akan dimulai pada 28 Oktober 2016 sampai dengan 11 Februari 2017.