JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan, masyarakat bisa turut aktif melaporkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI ataupun tim kampanye mereka. Laporan bisa dilakukan melalui dua cara.
"Masyarakat bisa melaporkan ke Bawaslu, bisa melaporkan melalui e-mail atau laporkan kepada kita, langsung datang ke kantor kami," ujar Mimah di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2016).
(Baca: Ini Konten Medsos yang Diperbolehkan untuk Kampanye pada Pilkada DKI 2017)
Laporan melalui e-mail (surat elektronik) bisa disampaikan ke bawasludki@yahoo.co.id. Bawaslu meminta pelapor melengkapi identitas mereka saat melapor dan melampirkan bukti laporannya jika ada.
"Bawaslu akan lakukan cross check lebih lanjut atas laporan yang disampaikan. Kalau sudah jelas, alat buktinya sudah jelas, dari hasil itu terbukti, baru bisa disimpulkan adanya dugaan pelanggaran atau tidak," kata dia.
Pengawasan akan dilakukan oleh tim sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) yang terdiri dari panwaslu, kejaksaan, dan pihak kepolisian. Jika laporan tersebut terbukti, pasangan cagub-cawagub akan mendapatkan sanksi administrasi dan/atau pidana.
Untuk pelanggaran kampanye, sanksi yang diberikan dapat berupa peringatan secara lisan, tulisan, atau penghentian masa kampanye. Sementara sanksi pidana bisa berupa hukuman penjara atau denda sesuai peraturan perundang-undangan.
"Nah kalau pembatalan pasangan calon, itu kalau ada pembuktian terkait dugaan pelanggaran politik uang. Jadi kalau terbukti, ketentuannya dibatalkan sebagai pesangan calon, dan ketentuan pidana tidak hilang," ucap Mimah.
(Baca: Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pilkada DKI Adopsi Perda Ketertiban Umum)
Oleh karena itu, dia meminta pasangan cagub-cawagub dan tim kampanye atau relawan resmi mereka yang didaftarkan untuk berhati-hati selama masa Pilkada. Mimah juga meminta pasangan cagub-cawagub untuk mengontrol semua tim kampanye dan relawannya.
"Yang bisa melakukan kontrol, ya pasangan calonnya karena dia itu bekerja atas nama pasangan calon. Jadi, otomatis pasangan calon juga ditegur, bukan hanya relawan," tuturnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.