JAKARTA, KOMPAS.com - Kondisi kesehatan terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, dipastikan dalam keadaan baik, Rabu (26/10/2016). Jessica saat ini berada di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, dan lebih banyak berdoa jelang sidang vonis pada Kamis (27/10/2016).
"Secara fisik kondisinya dia dalam keadaan sehat," kata Kepala Rutan Pondok Bambu Ika Yuisanti, kepada Kompas.com, saat dihubungi Rabu (26/10/2016) malam.
(Baca: Pernyataan Jessica Tambah Luka Keluarga Mirna )
Ika tak dapat menggambarkan ekspresi Jessica jelang sidang vonis besok. Dia hanya mengatakan Jessica lebih banyak menghabiskan waktu di rutan dengan berdoa.
Pada Selasa (24/10/2016), lanjut Ika, pengacara dan keluarga datang ke rutan untuk mengajak Jessica berdoa bersama.
"Kemarin pengacara dan keluarganya besuk, minta izin dengan saya untuk berdoa di vihara," ujar Ika.
(Baca: Antisipasi Sidang Vonis Jessica, Polisi Siagakan Ratusan Personel di PN Jakpus)
Sampai malam ini, Ika belum tahu waktu penjemputan Jessica oleh Kejaksaan untuk menghadiri sidang vonis kasus kematian Mirna.
"Saya belum tahu, tergantung jaksa. Kami juga belum terima pemberitahuan," ucap Ika.
Ika menambahkan, Jessica menempati Blok D tahanan di Rutan Pondok Bambu. Dalam tahanannya, Jessica ditempatkan bersama 15 tahanan lain.
"Idealnya delapan (tahanan) tapi saat ini ditempati 15 orang," ujar Ika.
Majelis hakim akan menjatuhkan vonis dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongsopada Kamis (27/10/2016) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Diperkirakan, agenda sidang tersebut akan menyedot perhatian publik. Oleh karena itu, pihak kepolisian akan menyiagakan ratusan personel untuk melakukan pengamanan.
"Kami siagakan 393 personel kepolisian. Personel itu terdiri dari 200 personel Sabhara, 80 personel Brimob, 78 personel intel dan dari Polsek Kemayoran," ujar Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Suyatno saat dihubungi, Rabu (26/10/2016).
Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016. Hasil pemeriksaan dari Puslabfor Polri menunjukkan bahwa Mirna meninggal karena keracunan sianida.
Jessica menjadi terdakwa dalam kasus ini. Dia dituntut 20 tahun hukuman penjara oleh jaksa penuntut umum.
(Baca: Wapres Kalla Prediksi Jessica Bebas di Persidangan)