Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Seorang Plt Gubernur Mengesahkan APBD?

Kompas.com - 27/10/2016, 06:04 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri , Rabu (26/10/2016), secara resmi menunjuk Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Sumarsono, untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur DKI Jakarta selama empat bulan ke depan.

Hal itu dilakukan karena pejabat petahana, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, harus cuti karena statusnya sebagai calon gubernur yang akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017.

Selama mengisi jabatan Gubernur DKI, Soni (sapaan Sumarsono) akan berstatus Pelaksana Tugas (Plt).

Kemendagri baru saja menerbitkan Peraturan Mendagri Nomor 74 Tahun 2016 guna mengatur kewenangan Plt. Dalam peraturan ini disebutkan bahwa salah satu kewenangan yang dimiliki Plt Gubernur adalah menandatangani anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Namun, Ahok mengkritik pemberian kewenangan itu. Ia menilai seorang Plt seharusnya tidak bisa diberi kewenangan untuk mengesahkan keputusan strategis, tak terkecuali pengesahan APBD.

Ahok mengatakan, argumennnya itu mengacu pada UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Ahok menilai APBD yang disahkan seorang Plt rawan untuk digugat.

"Kalau sampai ada gugatan apapun berarti yang salah ada di Permendagri, bukan saya lho," kata Ahok di Balai Kota, pekan ini.

Dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dinyatakan dalam Pasal 6 ayat 1 bahwa presiden selaku kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Sedangkan ayat 2 huruf b disebutkan, kekuasaan pengelolaan keuangan dapat dikuasakan kepada menteri atau pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran atau pengguna barang kementerian negara atau lembaga yang dipimpinnya.

Sementara ayat 2 huruf c disebutkan, kekuasaan pengelolaan keuangan di tingkat daerah diserahkan kepada gubernur, bupati, wali kota, selaku kepala pemerintah dan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.

Atas dasar itu, Ahok menilai peraturan yang diatur dalam Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 bertabrakan dengan peraturan yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003.

"Itu pengertian kita belasan tahun bertata negara. Kok tiba-tiba demi mempertahankan UU Pemilu ini, semua peraturan dilanggar, lalu Permendagri diperkuat?" ujar Ahok.

Ahok mengatakan, kewenangan untuk menandatangani APBD seharusnya tetap ada pada gubernur petahana sebagai kepala daerah. Ia menilai pejabat sementara yang memiliki kewenangan serupa seharusnya adalah pejabat yang berstatus Pj.

Pj biasanya adalah pejabat yang ditunjuk saat kepala daerah dan wakilnya telah habis masa jabatannya tetapi di sisi lain belum ada penggantinya.

Dalam kasus pilkada serentak 2017, termasuk di DKI Jakarta, Kemendagri menujuk pejabat sementara berstatus Plt karena kepala daerah petahana dan wakilnya, yang mencalonkan diri, akan kembali menempati jabatan tersebut setelah selesainya semua proses Pilkada.

"Kata Kemendagri sah, apa Permendagri bisa mengalahkan undang-undang bahkan UUD 1945? Itu sesuatu yang kita bisa berdebat," kata Ahok pada kesempatan berbeda.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Megapolitan
Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Megapolitan
Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Megapolitan
Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com