Jumat, 27 Mei 2016
Penyidik Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara berikut Jessica dan 37 barang bukti kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Pelimpahan tahap kedua itu tindak lanjut dari berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap oleh Kejati DKI Jakarta sehari sebelumnya.
Pada hari itu juga, Jessica resmi berpindah dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya ke Rumah Tahanan Khusus Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur hingga kasusnya selesai dipersidangkan.
Rabu, 8 Juni 2016
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menyertakan surat dakwaan untuk Jessica. Dalam surat dakwaan tersebut, Jessica dituntut Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Rabu, 15 Juni 2016
Sidang perdana kasus kematian Mirna dengan terdakwa Jessica digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jessica didakwa dengan dakwaan tunggal Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Tim kuasa hukum Jessica langsung menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan tersebut. Dalam eksepsi, dakwaan jaksa disebut terlalu dangkal dan unsur pembunuhan berencana seperti di mana sianida dibeli, ditaruh, dan dimasukkan ke dalam es kopi vietnam, tidak terpenuhi.
Selasa, 21 Juni 2016
Jaksa memberikan tanggapan atas eksepsi Jessica. Jaksa menyanggah argumen tim kuasa hukum Jessica yang menitikberatkan alat atau obyek pembunuhan, tetapi mengabaikan peran subyek. Menurut jaksa, peran subyek penting dalam memberikan gambaran tentang adanya ketersediaan waktu yang cukup sejak timbulnya perencanaan pembunuhan hingga pelaksanaan.
Jaksa juga menyebutkan bahwa pembunuhan dengan racun sudah dianggap sebagai pembunuhan berencana.
Selasa, 28 Juni 2016
Majelis hakim menolak semua eksepsi Jessica dan memutuskan untuk melanjutkan persidangan ke pokok perkara.