Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Timeline” Kasus Kematian Mirna hingga Pembacaan Putusan Hakim untuk Jessica

Kompas.com - 27/10/2016, 07:15 WIB
Nursita Sari

Penulis

 

Rabu, 21 September 2016

Kuasa hukum Jessica menghadirkan ahli farmakologi dan toksikologi forensik asal Australia Michael Robertson. Penjelasan Michael hampir sama dengan penjelasan ahli yang dihadirkan kuasa hukum Jessica sebelumnya.

Senin, 26 September 2016

Ahli hukum pidana Mudzakkir, yang dihadirkan kuasa hukum Jessica, menjelaskan motif perlu dicari dan dibuktikan dalam pembunuhan berencana untuk mengetahui hal yang melatarbelakangi maupun tujuan lebih lanjut setelah pelaku melakukan pembunuhan. Sehingga, penegakkan hukum dilakukan dengan adil.

Pada hari yang sama, jaksa menghadirkan polisi dari New South Wales, Australia, John J Torres, yang menjelaskan catatan-catatan kepolisian atas nama Jessica. Dia menjelaskan Jessica beberapa kali melakukan percobaan bunuh diri di Australia.

Rabu, 28 September 2016

Jessica diperiksa dalam persidangan. Dia menyatakan tidak menyentuh dan memasukkan apa pun ke dalam gelas es kopi vietnam Mirna. Jessica tercatat beberapa mengatakan lupa saat jaksa dan majelis hakim bertanya.

Rabu, 5 Oktober 2016

Jaksa menuntut Jessica dengan 20 tahun hukuman penjara. Hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan Jessica dinilai meninggalkan kepedihan mendalam bagi keluarga Mirna, perencanaan untuk menghilangkan nyawa korban dinilai dilakukan secara matang dan dengan keteguhan niat.

Jaksa juga menyebut perbuatan Jessica sangat keji karena Mirna adalah temannya sendiri. Jessica dinilai sadis karena meracuni Mirna menggunakan sianida, sehingga Mirna tersiksa terlebih dahulu sebelum dia meninggal.

Jaksa menyebut Jessica tidak mengakui perbuatannya dan tidak menyesal sedikit pun. Jaksa juga menilai keterangan Jessica dalam persidangan berbelit-belit dan membangun alibi untuk mengaburkan fakta dengan menyebarkan informasi yang menyesatkan.

Rabu, 12 Oktober 2016

Jessica dan tim kuasa hukumnya membuat pleidoi atau nota pembelaan. Dalam pleidoinya, Jessica menyatakan tidak meracuni dan membunuh Mirna. Dia juga menjelaskan kondisi tahanan di Mapolda Metro Jaya yang kotor dan banyak tikus. Bagi Jessica, Mirna adalah sosok teman yang baik. Kematian Mirna merupakan mimpi buruk Jessica dan keluarganya.

Sementara tim kuasa hukum Jessica menilai motif sakit hati tidak masuk akal. Mereka juga menyebut kematian Mirna bukan karena sianida. Kemudian, mereka meminta majelis hakim menolak bukti rekaman CCTV karena bukti tersebut dinilai tidak sah.

Halaman Berikutnya


Terkini Lainnya

Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Megapolitan
Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Megapolitan
Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Megapolitan
Disdukcapil DKI Bakal Pakai 'SMS Blast' untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Disdukcapil DKI Bakal Pakai "SMS Blast" untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Megapolitan
Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Megapolitan
8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

Megapolitan
Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Megapolitan
Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com