Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Jatuhkan Vonis untuk Jessica Hari Ini

Kompas.com - 27/10/2016, 07:39 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menjatuhkan vonis terhadap Jessica Kumala Wongso, terdakwa dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin, pada Kamis (27/10/2016) pagi ini. Jessica akan hadir pada persidangan itu.

Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, saat berbincang dengan wartawan, Rabu kemarin, menceritakan bahwa Jessica masih yakin dirinya akan diputus bebas oleh hakim. Keyakinan Jessica disebut tidak berubah sedikit pun sejak awal persidangan berjalan sampai ujungnya, yakni bahwa dirinya tidak membunuh dan meracuni Mirna.

"Kalau saya tanya Jessica, dia bilang yakin. Dia bilang, 'Saya yakin bebas sebab saya tidak bersalah.' Kemudian saya tanya lagi, kalau ada kemungkinan lain, gimana? Dia bilang, 'Bagi saya, tidak ada kemungkinan lain. Hanya ada satu pilihan buat saya, ya bebas. Seharipun dihukum, saya akan banding,' begitu katanya," kata Otto.

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin, saat mengikuti sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016). Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016.
Otto sempat bergurau dengan Jessica. Jika hanya dihukum satu hari seharusnya itu menguntungkan Jessica karena setelah itu dirinya langsung bebas. Namun Jessica tetap menolak putusan semacam itu.

"Dia bilang, 'Apa gunanya hidup kalau saya jadi pembunuh, karena walau sehari kan tetap dianggap pembunuh, makanya saya akan berjuang untuk itu.' Kalau dari kuasa hukum, kami akan menunggu bagaimana keputusan hakim nanti," kata Otto.

Jessica didakwa dengan Pasal 340 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang pembunuhan berencana.

Jessica dituduh meracuni Mirna, temannya sendiri, saat mereka berkumpul di kafe Olivier, mal Grand Indonesia, 6 Januari 2016.

Jaksa penuntut umum menuntut Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara. Jessica dianggap memenuhi unsur pembunuhan berencana dan tidak ada hal apapun yang meringankan Jessica selama di persidangan.

Sebaliknya, kuasa hukum menganggap tidak ada bukti Jessica bersalah.

Kompas TV Jelang Vonis Jessica, Keluarga Mirna Gelar Doa Bersama
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com