Sidang uji materi dilanjutkan pada 15 September. Agendanya, mendengarkan keterangan pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, dan Ketua DPP Gerindra Bidang Advokasi Habiburokhman, yang merupakan pihak terkait perkara tersebut.
Yusril meminta hakim MK untuk tidak mengabulkan permohonan Ahok. Yusril menyebut, tidak ada pertentangan norma antara Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tentang kewajiban petahana dengan norma konstitusi Pasal 18 ayat 4 dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam pasal itu disebut bahwa pemilihan kepala daerah wajib dilaksanakan secara demokratis.
"Sebagai gubernur DKI yang potensial jadi petahana dalam Pilgub DKI 2017, apakah Pilgub DKI 2017 menjadi tidak demokratis karena pemohon saudara Basuki Tjahaja Purnama cuti? Saya tidak melihat ada logika makbul dan masuk akal dalam argumentasi yang diajukan pemohon dalam posita pemahamannya,” kata Yusril.
Senada dengan Yusril, Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Habiburokhman, berharap majelis hakim MK menolak gugatan uji materi yang diajukan Ahok. Habiburokhman mengatakan, akan muncul ketidakadilan jika petahana tidak diharuskan cuti selama masa kampanye.
Sidang Keempat
Sidang dilanjutkan pada 26 September dengan menghadirkan saksi ahli dari pemohon. Dua saksi ahli itu adalah mantan hakim MK, Harjono, dan pakar hukum tata negara, Refly Harun.
Harjono berargumen, hanya gubernur yang memiliki kewenangan untuk menyusun rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD). Sementara itu, Refly menjelaskan, cuti petahana selama masa kampanye seperti yang tertuang dalam pasal tersebut merugikan warga DKI Jakarta. Sebab, masyarakat menjadi tidak bisa mendapatkan pelayanan publik yang seharusnya diberikan oleh kepala daerahnya.
Pada kesempatan itu, Yusril juga mengundurkan diri sebagai pihak terkait. Sebab, Yusril batal maju dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta 2017.
Sidang Kelima
Sidang dilanjutkan pada 6 Oktober 2016. Agendanya, mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh Presiden Jokowi. Ahli yang diutus Presiden Jokowi, Djohermansyah Djohan, menegaskan bahwa petahana harus cuti saat masa kampanye pemilihan kepala daerah.
Djohermansyah memaparkan banyaknya calon gubernur petahana di berbagai daerah yang menggunakan kekuasaannya untuk memenangi pilkada.
"Cuti diharapkan membuat petahana bisa tahan dari abuse of power," kata Djohermansyah.
Mantan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri itu juga menyampaikan bahwa nantinya Menteri Dalam Negeri akan memilih pejabat dari Kemendagri yang terpandang dan terbebas dari politik kepentingan untuk menjabat pelaksana tugas (Plt) gubernur selama masa kampanye.
Dalam Permendagri Nomor 74 Tahun 2016, plt gubernur diberi mandat yang lebih besar dari sebelumnya. Bahkan, bisa menandatangani Perda APBD. Hal ini sekaligus menjawab kekhawatiran Ahok terhadap keberlanjutan APBD DKI 2017.