Ahok tidak menerima pandangan Djohermansyah tersebut. Pasalnya, lanjut dia, aturan Permendagri terdahulu menyebutkan bahwa Plt Gubernur tidak berwenang mengurusi keuangan daerah.
Sidang Keenam
Sidang pada 19 Oktober merupakan sidang terakhir yang digelar MK sebelum membuat putusan. Saat itu, agendanya mendengarkan keterangan ahli dari Habiburokhman, selaku pihak terkait. Dia adalah Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta, Syaiful Bakhri.
Sama halnya dengan pihak lain, Syaiful juga meminta MK untuk menolak uji materi perkara yang diajukan Ahok.
Ada beberapa peristiwa menarik dalam persidangan tersebut. Mulai dari majelis hakim MK yang menolak permintaan pihak terkait memutarkan video Ahok ketika melakukan kunjungan kerja di Kepulauan Seribu. Kemudian ada pula anggota ACTA yang salah menyebut nama Ahok serta salah menyebut data sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) APBD DKI 2015.
Seusai persidangan, Habiburokhman dengan anggota ACTA lainnya sempat mengejar-ngejar Ahok. Mereka ingin memberikan sebuah undangan diskusi. Namun, Ahok menolak undangan tersebut.
Penyerahan Kesimpulan
Hari Kamis (27/10/2016) ini, merupakan batas akhir penyerahan kesimpulan kepada MK. Sebelum memutuskan uji materi, majelis hakim akan meminta kesimpulan dari pemohon, pihak pemerintah, dan pihak terkait sebagai bahan pertimbangan.
Ahok mengatakan dirinya akan kembali bekerja seperti biasa jika MK mengabulkan uji materinya terkait cuti kampanye bagi petahana itu.
"Kalau MK mengabulkan permohonan saya, kalau sesuai konstitusi berarti saya balik lagi (bekerja sebagai Gubernur). (Cuti kampanye) berlaku on off," kata Ahok.
Ahok memprediksi putusan MK akan diselenggarakan awal November. Dia mengutus Rian untuk memasukkan kesimpulan kepada MK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.