JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang putusan kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016). Sidang putusan dimulai sejak sekitar pukul 13.00 WIB.
Banyaknya pengunjung yang ingin menyaksikan langsung sidang putusan membuat sebagian pengunjung tidak bisa masuk. Mereka akhirnya menonton jalannya sidang dari siaran langsung televisi di lobi luar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Banyak pula pengunjung yang menonton di ruang tunggu sidang yang ada di lantai 1 PN Jakarta Pusat, termasuk keluarga Mirna.
Salah satu pengunjung, Untung Suropati (76), terpaksa duduk lesehan di lobi luar PN Jakarta Pusat untuk menonton sidang putusan Jessica. Untung mengaku datang dari Banten.
Dia berangkat dari rumahnya sekitar pukul 04.30 WIB. Namun, saat tiba di PN Jakarta Pusat, dia sudah tidak diizinkan masuk karena ruangan sidang sudah penuh.
"Tadi pagi enggak bisa masuk, ya udah di sini aja. Kita terima kenyataan aja, situasinya kan begini (penuh)," ujar Untung.
Selain Untung, ada pula beberapa pengunjung yang duduk lesehan untuk menonton sidang. Sebagian dari mereka juga berdiri dan memperhatikan materi putusan yang tengah dibacakan majelis hakim.
Sementara itu, dari siaran televisi, Jessica tampak beberapa kali menunduk mendengarkan materi putusan. Dia juga beberapa kali menengok ke arah tim kuasa hukumnya dan beberapa kali menarik napas.
Jessica tampak beberapa kali menarik napas saat majelis hakim membacakan materi putusan. Dia juga sempat mendengarkan posisi duduknya.
Dalam kasus ini, Mirna meninggal seusai meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016. Jaksa menuntut Jessica dengan 20 tahun hukuman penjara. Jessica dinilai telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.