JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta diperbolehkan berkomunikasi dengan petahana yang maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono yang juga menjabat sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta mengatakan dirinya akan terus berkomunikasi dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat yang cuti selama masa kampanye.
"Plt Gubernur tidak dilarang berkonsultasi petahana," kata Sumarsono, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (27/10/2016).
(Baca: Mendagri: Plt Gubernur Tak Boleh Seenaknya)
Pria yang akrab disapa Soni itu mengatakan, Plt Gubernur akan terus berkoordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dalam hal melanjutkan berbagai program unggulan di DKI Jakarta.
"Dalam hal tertentu, Plt Gubernur meminta pendapat gubernur definitif tetap bisa dilakukan. Enggak ada larangan, ini demi program yang berkesinambungan," kata Soni.
(Baca: Tiga Hal yang Perlu Diperhatikan Plt Gubernur DKI Menurut Djarot)
Sehingga ia meminta agar tak membesarkan permasalahan ini. Rencananya, Soni akan menjadi Plt Gubernur DKI Jakarta selama Ahok-Djarot berkampanye, mulai 28 Oktober 2016-11 Februari 2017.