JAKARTA, KOMPAS.com- Sidang gugatan kelompok atau class action yang diajukan oleh warga Pasar Ikan, Jakarta Utara, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berlangsung singkat, Kamis (27/10/2016).
Sidang gugatan terkait penggusuran permukiman warga Pasar Ikan ini berlangsung selama 30 menit.
Ketua Majelis Hakim di persidangan Taryan Setiawan memeriksa kelengkapan para penggugat yang diwakili Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta serta kelengkapan pihak tergugat, yakni Pemprov DKI, Polri, dan TNI.
(Baca juga: Warga Pasar Ikan Diminta Siap Mental Saat Ikuti Persidangan "Class Action")
Saat sidang berlangsung, kuasa hukum dari Polri dan TNI tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Sementara itu, empat kuasa hukum dari Pemprov DKI tampak hadir.
"TNI dan Polri tidak hadir ya?" tanya Taryan kepada sejumlah kuasa hukum Pemprov DKI dalam sidang di PN Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Pemprov DKI Jakarta kemudian menjawab bahwa perwakilan TNI dan Polri tidak hadir dalam sidang ini.
Puluhan warga Pasar Ikan juga hadir memenuhi ruang sidang Oemar Seno Adji II itu. Karena terlalu ramai, sejumlah warga harus duduk di lantai.
Warga Pasar Ikan telah tiba di PN Jakarta Pusat sejak pukul 09.30 WIB. Persidangan yang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB, baru bisa digelar sekitar pukul 14.00 WIB.
Warga terlihat antusias mengikuti sidang ini meskipun mereka harus berdesak-desakan.
Ada yang mengabadikan jalannya sidang menggunakan ponsel, ada pula yang duduk diam karena tak tahu aturan yang berlaku dalam sidang.
"Ssst...jangan berisik, hakim lagi bicara," bisik warga.
(Baca juga: Warga Pasar Ikan Ajukan Gugatan "Class Action" terhadap Pemprov DKI)
Warga Pasar Ikan mengajukan gugatan class action ke PN Jakarta Pusat pada 3 Oktober 2016.
Warga menuntut agar pihak tergugat memberikan ganti rugi terhadap pembongkaran ratusan permukiman di Pasar Ikan.
Permukiman warga Pasar Ikan dibongkar Pemprov DKI pada pertengahan April 2016 dengan alasan untuk merevitalisasi kawasan Sunda Kelapa.