JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota majelis hakim sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Binsar Gultom, menyampaikan pertimbangan-pertimbangan hakim yang mengarahkan kepada keyakinan bahwa terdakwa kasus ini, Jessica Kumala Wongso, bersalah.
"Menimbang bahwa dari keterangan saksi, Jessica mengalami masa-masa yang sulit selama di Australia, lalu pernah ingin bunuh diri, menabrak rumah panti jompo, dan memiliki hubungan yang buruk dengan atasannya, Kristie Louise Carter," kata Binsar saat membaca putusan hakim atas perkara ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016) sore.
(Baca juga: Senyum Tipis Jessica yang Divonis 20 Tahun Penjara)
Menurut majelis hakim, seperti yang disampaikan Binsar, Jessica melakukan hal-hal yang menunjukkan bahwa dia sedang depresi.
Ditambah lagi, dia sering bertengkar dengan kekasihnya yang bernama Patrick ketika itu.
Hal itu membuat majelis menilai, kedatangan Jessica ke Indonesia pada akhir 2015 lalu bukan sekadar ingin bertemu dengan teman lamanya, tetapi lebih disebabkan masalah yang dia alami selama berada di Australia.
Kemudian, Jessica juga mengetahui bahwa hanya dirinya dari beberapa teman yang tidak diundang ke pernikahan Mirna dengan Arief Soemarko di Bali.
Dari situ, menurut majelis hakim, mulai muncul rasa kesal Jessica atas perlakuan teman-temannya di Indonesia.
"Berdasarkan keterangan ahli, terbukti Jessica mulai menumpahkan kekesalannya bukan terhadap diri dia sendiri, melainkan juga terhadap orang lain. Iri hati Jessica semakin muncul setelah dia diajak makan malam oleh Arief dan Mirna," tutur Binsar.
Majelis hakim beranggapan, Jessica makin kesal karena melihat keharmonisan pengantin baru yang juga temannya sendiri, Mirna dengan suaminya, saat acara makan malam itu.
Padahal, ketika itu ia sedang dirundung banyak masalah.
"Ditambah lagi kata-kata Mirna yang, 'Ngapain datang ke Jakarta,' dan nasihat Mirna supaya Jessica putus dari pacarnya, Patrick, karena sudah sering kasar dan memakai narkoba. Alih-alih mendapat solusi, Jessica malah mendapat kata-kata seperti itu," ujar Binsar.
(Baca juga: Kuasa Hukum Jessica Nilai Pertimbangan Hakim Berpihak)
Latar belakang kondisi itu dinilai majelis sebagai alasan Jessica merencanakan pembunuhan terhadap Mirna dengan memberi racun sianida ke dalam gelas es kopi vietnam di kafe Olivier, Januari 2016 lalu.
Atas tindakannya, Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh majelis. Jessica kemudian menyatakan banding atas putusan tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.