JAKARTA, KOMPAS.com — Sehari jelang cuti kampanye, Kamis (27/10/2016), Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menetapkan nilai upah minimum provinsi (UMP) 2017 sebesar Rp 3.355.750.
Ahok mengatakan, pemerintah mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"UMP sudah ditandatangani tadi, saya ikuti PP, nilai UMP DKI Rp 3,3 juta. Aku yang tanda tangan tadi," kata Ahok, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (27/10/2016).
(Baca juga: Ahok Serahkan Pengesahan UMP 2017 kepada Plt Gubernur)
Sebelumnya, Dewan Pengupahan DKI Jakarta merekomendasikan tiga opsi nilai UMP 2017. Dewan Pengupahan DKI terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan buruh.
Unsur buruh merekomendasikan nilai UMP 2017 sebesar Rp 3.831.690, kemudian unsur pengusaha merekomendasikan UMP DKI 2017 sebesar Rp 3.355.750.
Sama halnya dengan pengusaha, pemerintah juga merekomendasikan UMP sebesar Rp 3.355.750.
(Baca juga: Dewan Pengupahan Rekomendasikan 3 Opsi Besaran UMP DKI 2017)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.