JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan, kliennya sudah menyiapkan pakaian untuk pulang ke rumah. Sebabnya, sebelum sidang putusan, Jessica yakin akan dinyatakan bebas oleh majelis hakim yang menangani kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
"Jessica sudah mempersiapkan baju pulang, tapi ya kenyataannya begini," ujar Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).
Seusai majelis hakim membacakan vonis, lanjut Otto, Jessica menangis karena dia tidak jadi bebas dan harus dihukum 20 tahun penjara.
"Jessica tadi nangis, nanya ada apa dan kapan pulangnya, saya bilang, 'enggak bisa, kamu kan dihukum'," kata dia.
(Baca: Senyum Tipis Jessica yang Divonis 20 Tahun Penjara)
Otto menyebut bahwa keluarga Jessica akan sedih dengan putusan majelis hakim. Dia dan tim kuasa hukum yang lain akan terus memperjuangkan nasib Jessica yang mereka nilai tetap tidak bersalah dan tidak terbukti meracuni Mirna.
"Saya belum ketemu dengan Ibunda Jessica, saya perlu bicarakan semuanya. Kasihan mereka, pasti mereka sedih. Nanti kita usahakan banding, kita usahakan yang terbaik," ucap Otto.
(Baca: Jessica: Saya Tidak Puas, Putusan Ini Tidak Adil)
Majelis hakim telah memvonis Jessica dengan 20 tahun hukuman penjara. Jessica dinilai melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Putusan majelis hakim untuk Jessica sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.