Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 28/10/2016, 23:57 WIB
EditorFidel Ali

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta dan Dewan Pers menandatangani nota kesepahaman bersama (MoU) terkait pengawasan iklan kampanye di media massa pada Pilkada Jakarta 2017.

Nota kesepahaman ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo dan Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti di Gedung Dewan Pers Jakarta, Jumat (28/10/2016).

Tujuan dari kerjasama tersebut guna membangun kemitraan antara kedua lembaga dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan pemilihan, khususnya pelaksanaan pengawasan pilkada yang aman, damai dan kondusif serta berkualitas dan bermartabat.

"MoU ini merupakan tindakan pencegahan, lebih baik kita mencegah sebelumnya, kita koordinasi bila muncul dugaan pelanggaran dalam hal ini terkait dengan media," kata Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti.

Ia menambahkan, pihaknya menginginkan pelaksanaan kampanye di media massa tersebut sesuai dengan tujuan kampanye yaitu melakukan pendidikan politik yang bertanggung jawab.

Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengatakan, pihaknya ingin dapat bekerjasama tidak hanya dengan Bawaslu DKI namun juga Bawaslu Pusat dan KPU. Hal ini mengingat, situasi saat ini telah terasa menghangat termasuk di media.

Pihaknya meminta media untuk tetap bekerja seusai dengan aturan, kode etik jurnalistik, tidak memanaskan situasi dengan SARA, kampanye hitam, pembunuhan karakter maupun ujaran kebencian.

Dewan Pers juga meminta media tetap berimbang dalam pemberitaan. Sementara kampanye melalui iklan di media juga dilakukan dengan baik.

Sesuai Pedoman teknis (juknis) pelaksanaan kampanye pemilihan pasangan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati serta wali kota-wakil wali kota tahun 2017 yang dimuat dalam Keputusan KPU No.123/Kpts/KPU/Tahun 2016.

Untuk itu, kampanye iklan di media hanya difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, demikian diunggah laman Sekretariat Kabinet, Senin. (Baca: Belum Masuk Masa Kampanye, Bawaslu Terima 7 Laporan Mengenai Dugaan Pelanggaran Pemilu)

Kampanye iklan komersial selain yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dilarang, sesuai bab larangan dan sanksi nomor 19 dalam pedoman teknis tersebut.

KPU akan memberikan sanksi peringatan tertulis dan perintah penghentian penayangan iklan kampanye di media massa terhadap pelanggaran aturan tersebut. Bila hal itu tidak dipatuhi dalam 1x24 jam, KPU akan membatalkan keikutsertaan pasangan calon.

Kompas TV Bawaslu Masih Temukan Data Pemilih Bermasalah
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca tentang
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

5 Tempat Hiburan Malam di Tangerang Digrebek Satpol PP

5 Tempat Hiburan Malam di Tangerang Digrebek Satpol PP

Megapolitan
Viral Mobil Alphard Masuk Apron Bandara Soekarno-Hatta, Bea Cukai dan Angkasa Pura II Bilang Begini

Viral Mobil Alphard Masuk Apron Bandara Soekarno-Hatta, Bea Cukai dan Angkasa Pura II Bilang Begini

Megapolitan
Waspadai Penipuan lewat Telepon dengan IT Canggih, Mengatasnamakan Bea Cukai Bandung dan Polda Jabar

Waspadai Penipuan lewat Telepon dengan IT Canggih, Mengatasnamakan Bea Cukai Bandung dan Polda Jabar

Megapolitan
Gerbang Timur Ancol Ditutup Sementara, Mobil Dialihkan Masuk Lewat Pintu Karnaval

Gerbang Timur Ancol Ditutup Sementara, Mobil Dialihkan Masuk Lewat Pintu Karnaval

Megapolitan
Gratis Masuk Ancol, Gerbang Timur Dipenuhi Pengunjung pada Minggu Sore

Gratis Masuk Ancol, Gerbang Timur Dipenuhi Pengunjung pada Minggu Sore

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Tangerang Hari Ini, Minggu 26 Maret 2023

Jadwal Buka Puasa di Kota Tangerang Hari Ini, Minggu 26 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangsel Hari Ini, Minggu 26 Maret 2023

Jadwal Buka Puasa di Tangsel Hari Ini, Minggu 26 Maret 2023

Megapolitan
Keluh Kesah Penghuni Rusun Pemulung Bekasi yang Masih Sulit Atur Keuangan meski Tarif Sewa Rp 10.000 per Bulan

Keluh Kesah Penghuni Rusun Pemulung Bekasi yang Masih Sulit Atur Keuangan meski Tarif Sewa Rp 10.000 per Bulan

Megapolitan
Cerita Manis Sri Saat Berjualan Takjil di Benhil, Bisa Kantongi Pendapatan Bersih Rp 20 Juta Sebulan

Cerita Manis Sri Saat Berjualan Takjil di Benhil, Bisa Kantongi Pendapatan Bersih Rp 20 Juta Sebulan

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, Minggu 26 Maret 2023

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, Minggu 26 Maret 2023

Megapolitan
Ini Langkah Polda Metro Jaya Cegah Tawuran yang Marak Terjadi Selama Ramadhan

Ini Langkah Polda Metro Jaya Cegah Tawuran yang Marak Terjadi Selama Ramadhan

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Minggu 26 Maret 2023

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Minggu 26 Maret 2023

Megapolitan
Ruko Miras Berkedok Toko Sembako di Kalideres Digerebek, 17.400 Botol Disita

Ruko Miras Berkedok Toko Sembako di Kalideres Digerebek, 17.400 Botol Disita

Megapolitan
Polda Metro: 6 Tawuran Dicegah Tim Patroli Presisi pada Ramadhan, 2 Kasus Dilaporkan Warga

Polda Metro: 6 Tawuran Dicegah Tim Patroli Presisi pada Ramadhan, 2 Kasus Dilaporkan Warga

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Jakarta Hari Ini, Minggu 26 Maret 2023

Jadwal Buka Puasa di Jakarta Hari Ini, Minggu 26 Maret 2023

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke