Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU DKI Pastikan Cagub-Cawagub Tak Dilarang Biayai Lembaga Survei

Kompas.com - 31/10/2016, 12:55 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Komisioner KPU Provinsi DKI Jakarta, Betty Epsilon Idroos, mengatakan tak ada larangan bagi calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta mendanai survei yang dilakukan suatu lembaga survei.

Hal ini mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Sosialiasi dan Partisipasi Masyarakat dalam Pilkada.

"Survei itu kan depend on (tergantung). Kalau ia (cagub-cawagub) ingin tahu seberapa dia populer apa, tentu ada metode penelitian baku," kata Betty di KPU Provinsi DKI Jakarta, Senin (31/10/2016).

Betty menambahkan, bila survei itu didanai cagub-cawagub dan menggunakan metode penelitian tidak valid atau cara curang lainnya, maka akan berdampak pada kredibilitas lembaga survei itu sendiri.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sumarno mengatakan sumber dana wajib disebutkan oleh lembaga survei bila ingin mendaftar berpartisipasi pada pilkada ke KPU.

Sumber dana ini penting lantaran sebagai bagian dari keterbukaan informasi dan boleh berasal dari mana saja, termasuk cagub-cawagub.

"Lembaga survei harus sebutkan (sumber dana) dari mana. Sehingga masyarakat bisa melihat lembaga surveinya, 'oh pantes angkanya di atas terus, calon ini yang membiayai,'" kata Sumarno.

Hingga, Rabu (26/10/2016), tercatat sudah ada enam lembaga survei yang mendaftar ke KPU Provinsi DKI Jakarta untuk berpartisipasi pada Pilkada DKI Jakarta 2017. Daftar enam lembaga survei itu dapat diakses di www.kpujakarta.go.id.

(Baca: Baru 6 Lembaga Survei yang Terdaftar di KPU DKI Jakarta)

Pantauan Kompas.com, enam lembaga survei itu yakni Lingkaran Survei Indonesia (LSI), Jaringan Isu Publik, PT Sands Analitik Indonesia, Lembaga Konsultan Politik Indonesia, PT Cyrus Nusantara dan Poltracking Indonesia.

Kompas TV Ahok-Djarot Masih Memimpin Hasil Survei
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com