JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam lelang pengadaan barang di Dinas Tata Air DKI Jakarta tahun 2012, panitia lelang diminta untuk memenangkan PT Wirabayu Pratama dan PT Imemba Kontraktor.
Dua perusahaan itu milik teman dari Mohamad Sanusi, mantan anggota DPR DKI Jakarta dari Partai Gerindra, yang kini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.
Adanya permintaa itu terungkap ketika salah satu PNS (pegawai negeri sipil) DKI yang bertugas di Suku Dinas Tata Air Jakarta Barat, Rudito Setiawan, menjadi saksi dalam sidang kasus tindak pidana pencucian uang oleh terdakwa Mohamad Sanusi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (31/10/2016).
Tahun 2012, Rudito merupakan ketua panitia lelang. Dia mengaku pernah dipanggil oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada saat itu.
"Minta agar Pak Danu Wira dan Pak Boy Ishaq dibantu untuk bisa (menang)," kata Rudi .
Danu Wira merupakan Direktur PT Wirabayu Prataman, sementara Boy Ishaq merupakan Direktur PT Imemba Kontraktor. Dua perusahaan itu merupakan dua perusahaan rekanan Dinas Tata Air DKI.
Rudi mengatakan, ketika itu dia baru saja menjabat sebagai ketua panitia lelang. Dia hanya menjawab "siap" untuk permintaan itu. Padahal, kata dia, proses lelang Pemprov DKI sudah menggunakan sistem elektronik sehingga Pemprov tidak akan mengetahui perusahaan mana saja yang ikut lelang.
Karena sistemnya sudah elektronik, seharusnya tidak ada permintaan seperti itu kepada dia. Dia juga tidak seharusnya tahu perusahaan PT Wirabayu Pratama dan PT Imemba Kontraktor merupakan peserta lelang.
"Saya sebagai bawahan, ya bilang "siap"," kata Rudi.
Dalam persidangan terungkap, Danu merupakan salah seorang sahabat Sanusi, begitupun Boy Ishaq.
Rudi lalu ditanya tentang keterlibatan Sanusi dalam proses lelang dua perusahaan temannya.
Rudi mengatakan Sanusi tidak pernah meminta secara spesifik untuk mempercepat proses lelang dua perusahaan itu.
"Hanya sekedar meminta untuk segera diproses waktu pelaksanaan. Karena lelang itu kan 1,5 bulan. Mungkin khawatir dengan penyerapan anggaran kalau terlambat," kata Rudi.
Sanusi didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang. Dia diduga melakukan pencucian uang dengan membeli lahan, bangunan, dan kendaraan bermotor.
Salah satu sumber pendapatan terbesar Sanusi dalam kasus pencucian uang adalah dari perusahaan rekanan Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta. Jumlah dana yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang mencapai Rp 45 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.