Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinas Tata Air Tolak Bayar Pompa dari Perusahaan Teman M Sanusi

Kompas.com - 31/10/2016, 14:11 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sampai saat ini, Dinas Tata Air DKI Jakarta menolak untuk melunasi pembayaran proyek pengadaan pompa yang dilakukan PT Wirabayu Pratama.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Tata Air DKI Jakarta, Teguh Hendarwan, ketika menjadi saksi dalam sidang kasus tindak pidana pencucian uang atas terdakwa Mohamad Sanusi, mantan anggota DPRD DKI Jakarta.

Direktur Utama PT Wirabayu Pratama, Danu Wira, merupakan kawan Sanusi. Perusahaan milik Danu itu merupakan rekanan Dinas Tata Air DKI.

"Saya kenal dengan Pak Danu saat dia menagih pembangunan pompanya senilai Rp 14 miliar. Dia bilang ke saya untuk melakukan pembayaran kegiatan yang dilakukan PT Wirabayu itu," kata Teguh di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (31/10/2016).

Teguh mengatakan, sebelum pembayaran dilakukan, dia harus mengecek ke lapangan terlebih dahulu. Hal itu untuk menyesuaikan spesifikasi pompa yang disepakati dengan yang dipasang perusahaan itu di lapangan.

Teguh menyimpulkan, pompa yang diadakan PT Wirabayu Pratama tidak layak sehingga dia menolak membayar proyek itu.

"Saya tidak pernah membayar karena saya harus cross-check dulu di lapangan terhadap pembangunan yang dilakukan perusahaan Pak Danu," kata Teguh.

"Setelah saya cek ke lapangan ternyata tidak sesuai dengan apa yang ada dalam kontrak, baik spec (spesifikasi) ataupun kondisi di lapangan," tambah Teguh.

Akhirnya, Teguh meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat DKI Jakarta mengaudit proyek tersebut. Setelah audit selesai, barulah kelanjutan proses pembayaran ditentukan.

Dalam sidang hari ini, seorang pegawai negeri sipil (PNS) DKI dari Suku Dinas Tata Air Jakarta Barat, Rudito Setiawan, juga dipanggil menjadi saksi. Rudi mengungkap adanya permintaan dari pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk memenangkan PT Wirabayu Pratama dalam lelang.

Nama Danu Wira sendiri sudah muncul berkali-kali dalam sidang sebelumnya. Danu membayar sejumlah properti dan kendaraan atas nama Sanusi dalam jumlah besar.

Sanusi sendiri didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang. Dia diduga melakukan pencucian uang dengan membeli lahan, bangunan, dan kendaraan bermotor.

Salah satu sumber pendapatan terbesar Sanusi dalam kasus pencucian uang adalah dari perusahaan rekanan Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta. Jumlah dana yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang mencapai Rp 45 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Megapolitan
Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Megapolitan
Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Megapolitan
Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Megapolitan
Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Megapolitan
KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

Megapolitan
Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Megapolitan
Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan 'Live' Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan "Live" Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Megapolitan
Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Megapolitan
Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Megapolitan
Banjir di 18 RT di Jaktim, Petugas Berjibaku Sedot Air

Banjir di 18 RT di Jaktim, Petugas Berjibaku Sedot Air

Megapolitan
Kronologi Penangkapan Pembunuh Tukang Nasi Goreng yang Sembunyi di Kepulauan Seribu, Ada Upaya Mau Kabur Lagi

Kronologi Penangkapan Pembunuh Tukang Nasi Goreng yang Sembunyi di Kepulauan Seribu, Ada Upaya Mau Kabur Lagi

Megapolitan
Kamis Pagi, 18 RT di Jaktim Terendam Banjir, Paling Tinggi di Kampung Melayu

Kamis Pagi, 18 RT di Jaktim Terendam Banjir, Paling Tinggi di Kampung Melayu

Megapolitan
Ujung Arogansi Pengendara Fortuner Berpelat Palsu TNI yang Mengaku Adik Jenderal, Kini Jadi Tersangka

Ujung Arogansi Pengendara Fortuner Berpelat Palsu TNI yang Mengaku Adik Jenderal, Kini Jadi Tersangka

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com