JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Wirabayu Pratama Danu Wira mengaku membayari sejumlah aset untuk terdakwa kasus pencucian uang, Mohamad Sanusi, karena dia memiliki utang dengan Sanusi.
Pada 2012, Danu pernah mengajak sanusi untuk berinvestasi usaha tambang dan batu bara di Kalimantan sebesar Rp 3 miliar.
"Ada surat perjanjiannya. Lalu ternyata tambang itu tidak berjalan sehingga saya punya tanggungan ke Pak Sanusi untuk mengembalikan uang," ujar Danu Wira saat menjadi saksi dalam sidang Sanusi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (31/10/2016).
Dalam surat perjanjian, kata Danu, dia harus mengembalikan sekitar Rp 4 miliar. Uang tersebut kemudian dikembalikan dengan cara dicicil. Danu mengatakan Sanusi memintanya membayar sejumlah aset sebagai bentuk cicilan utangnya.
"Pak Sanusi minta saya tolong cicilkan aset ini itu, tolong bayarkan ini itu," ujar Danu.
Beberapa aset Sanusi yang dibayar oleh Danu adalah mobil Jaguar, mobil Audi, apartemen Vimala, dan apartemen SOHO. Danu mengatakan utangnya lunas pada Desember 2015.
Namun, dia dan Sanusi baru membuat surat pernyataan lunas pada Januari 2016. Dalam dakwaan Sanusi, nama Danu Wira disebut-sebut sebagai pengusaha yang membayarkan banyak aset Sanusi. (Baca: Danu Wira Curhat ke Sanusi Saat Dinas Tata Air Tak Bayar Proyek Pompa)
Rekanan pemerintah
Perusahaan Danu Wira merupakan rekanan Dinas Tata Air DKI. Sementara Dinas Tata Air bermitra dengan Komisi D DPRD DKI, tempat Sanusi bertugas. Sanusi sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.
Dia diduga melakukan pencucian uang dengan membeli lahan, bangunan, dan kendaraan bermotor. Salah satu sumber pendapatan terbesar Sanusi dalam pencucian uang berasal dari rekanan Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta, yang jumlahnya mencapai Rp 45 miliar.
Selain membayar aset dalam rangka pelunasan utang, Danu juga membayar aset lain dengan status pemberian utang.
Sanusi pernah memintanya untuk membayarkan pembelian rumah dan apartemen. Namun, menurut Danu, permintaan Sanusi tersebut merupakan peminjaman uang. (Baca: Danu Wira Bayari Rumah dan Apartemen Sanusi, Apa Hubungan Mereka?)
Pembelian rumah tersebut senilai Rp 7,3 miliar. Rumah tersebut berlokasi di Permata Regency, Jakarta Barat. Menurut Danu, uang pinjaman untuk pembelian rumah tersebut ia transfer sebanyak empat kali ke rekening atas nama orang lain, bukan atas nama Sanusi.
Kemudian, pada September 2014, Sanusi mengembalikan uang tersebut kepada Danu sebesar 600.000 dollar AS. Pengembalian secara bertahap, masing-masing 400.000 dollar AS dan 200.000 dollar AS, melalui rekening Bank Mandiri milik Danu Wira.
"Yang menyetor namanya Adi Putra. Saya tidak tahu, yang penting Pak Sanusi sudah setor ke saya," kata Danu.
Kemudian, Danu diminta untuk membayar pembelian apartemen oleh Sanusi di unit apartemen Residence 8, Jalan Senopati, Jakarta Selatan. Apartemen tersebut senilai Rp 3 miliar.
"Saya tidak tahu untuk apa, dia (Sanusi) hanya bilang, 'Gue pinjam duit Rp 3 miliar, nanti Gue ganti akhir tahun'," kata Danu.