Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Saya Siap Dicap sebagai Pengganggu Proyek MRT"

Kompas.com - 31/10/2016, 17:27 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahesh Lalmani bersama enam orang pemilik lahan di Jalan RS Fatmawati, Senin (31/10/2016), melanjutkan sidang gugatan terhadap Pemprov DKI Jakarta terkait pembebasan lahan untuk proyek MRT (mass rapid transit).

Di tengah upaya pemerintah mempercepat pembebasan lahan yang ditargetkan rampung akhir tahun ini, Mahesh menceritakan pahitnya pembebasan lahan yang dirasakannya.

"Saya siap dicap masyarakat sebagai pengganggu proyek MRT," kata Mahesh di toko gordyn miliknya, Toko Serba Indah, di Jalan RS Fatmawati, Jakarta Selatan.

Mahesh mengatakan, apa yang tengah diperjuangkannya kini adalah masalah prinsip benar atau tidaknya proses perwujudan MRT. Ia menyatakan, 1000 persen mendukung MRT tetapi tidak dengan proses yang salah.

Mahesh mengaku sejak MRT pertama dicanangkan pada 2011, pihaknya tak pernah diajak konsultasi soal MRT, hanya belakangan merasakan bisnisnya merugi. Mahesh menuturkan berbagai pendapatnya soal bagaimana MRT harusnya dibangun, dan menilai musyawarah yang dilakukan terjadi satu arah.

"Pemerintah mulai pembangunan sebelum lahan dibebaskan. Di Rencana Tata Ruang Tata Wilayah saja tidak ada MRT, kami belum pernah dikasih tahu secara jelas juga," ujarnya.

Soal pembebasan lahan yang berjalan alot sejak 2012, Mahesh menceritakan banyak warga melepas lahannya dengan harga NJOP bahkan di bawahnya karena pasrah kalah dengan pemerintah.

Ia menolak membenarkan langkah pemerintah. Bersama enam orang yang lahannya bakal jadi stasiun Haji Nawi, Cipete, dan Blok A ia mendaftarkan gugatan pada Juni lalu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Appraisal atau penilaian oleh konsultan yang kini dijadikan patokan pembebasan lahan, menurut Mahesh tidak sesuai dengan perundang-undangan. Ia merujuk pada pasal 34 ayat (3) UU Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Umum.

Pasal tersebut berbunyi: nilai ganti kerugian berdasarkan hasil penilaian penilai tersebut menjadi dasar musyawarah penetapan ganti kerugian.

"Baca pasal itu baik-baik, appraisal itu harusnya jadi batas bawah dan bukan maksimal ganti rugi kan?" kata Mahesh.

Mahesh menunjukkan pasal itu sebagai salah satu dari aturan yang ditabrak pemerintah dalam pembangunan MRT. Ia mengaku akan terus menggugat MRT hingga ke Mahkamah Agung.

Belum diketahui pula apakah konsinyasi atau pembayaran lahan melalui pengadilan bisa dilakukan di tengah gugatan perdata Mahesh dan enam orang lainnya.

Kepala Bagian Penataan Kota dan Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Bambang Eko Prabowo, enggan menjawab.

"Saya belum berani jawab dulu (apakah konsinyasi dibatalkan karena terkendala gugatan), nanti akan dicoba cari info validnya," kata Bambang.

Kompas TV Rampung 60%, MRT Akan Selesai 2019
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Megapolitan
Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Megapolitan
Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com