Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Saya Siap Dicap sebagai Pengganggu Proyek MRT"

Kompas.com - 31/10/2016, 17:27 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahesh Lalmani bersama enam orang pemilik lahan di Jalan RS Fatmawati, Senin (31/10/2016), melanjutkan sidang gugatan terhadap Pemprov DKI Jakarta terkait pembebasan lahan untuk proyek MRT (mass rapid transit).

Di tengah upaya pemerintah mempercepat pembebasan lahan yang ditargetkan rampung akhir tahun ini, Mahesh menceritakan pahitnya pembebasan lahan yang dirasakannya.

"Saya siap dicap masyarakat sebagai pengganggu proyek MRT," kata Mahesh di toko gordyn miliknya, Toko Serba Indah, di Jalan RS Fatmawati, Jakarta Selatan.

Mahesh mengatakan, apa yang tengah diperjuangkannya kini adalah masalah prinsip benar atau tidaknya proses perwujudan MRT. Ia menyatakan, 1000 persen mendukung MRT tetapi tidak dengan proses yang salah.

Mahesh mengaku sejak MRT pertama dicanangkan pada 2011, pihaknya tak pernah diajak konsultasi soal MRT, hanya belakangan merasakan bisnisnya merugi. Mahesh menuturkan berbagai pendapatnya soal bagaimana MRT harusnya dibangun, dan menilai musyawarah yang dilakukan terjadi satu arah.

"Pemerintah mulai pembangunan sebelum lahan dibebaskan. Di Rencana Tata Ruang Tata Wilayah saja tidak ada MRT, kami belum pernah dikasih tahu secara jelas juga," ujarnya.

Soal pembebasan lahan yang berjalan alot sejak 2012, Mahesh menceritakan banyak warga melepas lahannya dengan harga NJOP bahkan di bawahnya karena pasrah kalah dengan pemerintah.

Ia menolak membenarkan langkah pemerintah. Bersama enam orang yang lahannya bakal jadi stasiun Haji Nawi, Cipete, dan Blok A ia mendaftarkan gugatan pada Juni lalu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Appraisal atau penilaian oleh konsultan yang kini dijadikan patokan pembebasan lahan, menurut Mahesh tidak sesuai dengan perundang-undangan. Ia merujuk pada pasal 34 ayat (3) UU Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Umum.

Pasal tersebut berbunyi: nilai ganti kerugian berdasarkan hasil penilaian penilai tersebut menjadi dasar musyawarah penetapan ganti kerugian.

"Baca pasal itu baik-baik, appraisal itu harusnya jadi batas bawah dan bukan maksimal ganti rugi kan?" kata Mahesh.

Mahesh menunjukkan pasal itu sebagai salah satu dari aturan yang ditabrak pemerintah dalam pembangunan MRT. Ia mengaku akan terus menggugat MRT hingga ke Mahkamah Agung.

Belum diketahui pula apakah konsinyasi atau pembayaran lahan melalui pengadilan bisa dilakukan di tengah gugatan perdata Mahesh dan enam orang lainnya.

Kepala Bagian Penataan Kota dan Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Bambang Eko Prabowo, enggan menjawab.

"Saya belum berani jawab dulu (apakah konsinyasi dibatalkan karena terkendala gugatan), nanti akan dicoba cari info validnya," kata Bambang.

Kompas TV Rampung 60%, MRT Akan Selesai 2019
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com