JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Wirabayu Pratama, Danu Wira, mengatakan rumah di Kramat Jati, Jakarta Timur, yang jadi kantor "Mohamad Sanusi Center" adalah miliknya. Rumah tersebut bukan bentuk suap buat Mohamad Sanusi, yang kini jadi terdakwa kasus pencucian uang dan dugaan korupsi.
Danu bercerita dia membeli rumah itu dari Ruly Farulian.
Kantor Mohamad Sanusi Center terletak di Jalan Musholla RT 04 RW 09, Kecamatan Kramatjati.
"Kebetulan saya punya uang Rp 3 miliar. Sebetulnya itu mau saya pakai untuk bayar utang ke Pak Sanusi. Tapi karena membantu Ruly, saya bayari (rumah) itu Rp 3 M," kata Danu saat menjadi saksi kasus pencucian uang dengan terdakwa Sanusi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (31/10/2016).
Danu berutang kepada Sanusi sebesar Rp 4 miliar. Dia berniat untuk membayar penuh sehingga dia menyimpan terlebih dahulu uang Rp 3 miliar yang dia punya.
Uang tersebut akhirnya digunakan untuk membeli rumah itu dari Ruly. Danu mengatakan, transaksi pembelian rumah itu hanya antara dia dan Ruly.
Dia mengatakan, Sanusi tidak terlibat dalam pembelian rumah itu. Kemudian, Danu menyampaikan kepada Sanusi bahwa uangnya digunakan untuk membeli rumah.
Sanusi akhirnya mengizinkan Danu untuk membayar utangnya dengan cara mencicil.
Meski menggunakan uangnya untuk membeli rumah, Danu meminta notaris untuk membuat jaminan rumah itu kepada Sanusi. Sanusi memiliki hak untuk membalik nama.
Danu mengatakan hal ini untuk jaga-jaga jika dia tidak bisa melunasi utangnya kepada Sanusi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.