Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puluhan Aset Sanusi, Hasil Pencucian Uang atau Milik Sendiri?

Kompas.com - 01/11/2016, 07:01 WIB
Jessi Carina

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Mohamad Sanusi menjadi terdakwa kasus pencucian uang sebesar Rp 45 miliar. Jaksa penuntut umum menyimpulkan dengan cara melihat banyaknya aset mantan anggota DPRD DKI itu tidak sesuai dengan pendapatan Sanusi per bulan.

Uang tersebut berasal dari beberapa perusahaan rekanan Dinas Tata Air dan juga dari sumber lain.

"Uang yang diterima terdakwa dari para rekanan Dinas Tata Air DKI Jakarta tersebut, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan, digunakan terdakwa untuk membayarkan atau membelanjakan aset berupa tanah dan bangunan serta kendaraan bermotor," demikian sebagian isi dakwaan terhadap Sanusi terkait kasus pencucian uang.

Sidang lanjutan mengenai kasus itu digelar di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (31/10/2016).

Dalam dakwaan, aset-aset yang diduga bersumber dari hasil pencucian uang adalah tanah dan bangunan di Jalan Musholla, Kramat Jati, yang dijadikan kantor "Mohamad Sanusi Center", dan dua unit rusun Thamrin Executive Residence.

Kemudian tanah dan bangunan di Perumahan Vimala Hills Villa and Resort Cluster Alpen, satu unit rusun di Jalan MT Haryono, dua unit apartemen Callia, satu unit apartemen di Residence 8 Senopati, tanah dan bangunan di Perumahan Permata Regency, tanah dan bangunan di Jalan Saidi 1 Cipete Utara, mobil Audi A5 2.0 TFSI AT tahun 2013, mobil Jaguar tipe XJL 3.0 V6 A/T tahun 2013.

Beberapa aset tersebut diketahui dibayar oleh Direktur Utama PT Wirabayu Pratama, Danu Wira. Ternyata, PT Wirabayu Pratama juga merupakan perusahaan rekanan Dinas Tata Air.

(Baca: Danu Wira Pastikan Rumah untuk "Sanusi Center" Miliknya, Bukan Sanusi)

Saat itu, Sanusi merupakan ketua Komisi D di DPRD DKI yang memilili mitra Dinas Tata Air. Fakta-fakta itulah yang membuat Jaksa menduga sejumlah aset Sanusi didapatkan dari perusahaan rekanan Dinas Tata Air. Dibelikan dalam bentuk harta untuk menyamarkan asal usul aset itu.

Disebut utang

Kemarin, Danu Wira datang menjadi saksi. Dia menjelaskan alasannya membayar sejumlah aset untuk Sanusi. Dia juga menjelaskan hubungan antara dirinya dengan Sanusi.

Danu mengatakan, Sanusi dan dirinya merupakan teman yang sering bermain basket bersama. Suatu hari, kata Danu, dia mengajak Sanusi berinvestasi di sektor tambang dan batubara di Kalimantan.

Danu meminta Sanusi berinvestasi sebesar Rp 3 miliar. Sanusi bersedia. Perjanjian di atas hitam dan putih dibuat antara Danu dan Sanusi.

"Ada surat perjanjiannya. Lalu ternyata tambang itu tidak berjalan sehingga saya punya tanggungan ke Pak Sanusi untuk mengembalikan uang," ujar Danu Wira.

Dalam surat perjanjian, dia harus mengembalikan sekitar Rp 4 miliar. Uang tersebut kemudian dikembalikan dengan cara dicicil. Sanusi memintanya membayar sejumlah aset sebagai bentuk cicilan utangnya.

"Pak Sanusi minta saya tolong cicilkan aset ini itu, tolong bayarkan ini itu," ujar Danu.

(Baca: Pengusaha Ini Mengaku Uangnya Dipinjam Sanusi untuk Beli Rumah dan Apartemen)

Beberapa aset Sanusi yang dibayar oleh Danu adalah mobil Jaguar, mobil Audi, apartemen Vimala, dan apartemen SOHO.

Danu mengatakan utangnya lunas pada Desember 2015. Selain membayari aset untuk melunasi utang, Danu juga membayari aset untuk memberi utang kepada Sanusi.

Sanusi pernah meminjam uang Rp 7,5 miliar untuk membayar rumah di Permata Regency. Danu mengatakan uang itu tidak lama dipinjam dan sudah dikembalikan.

Danu membantah bahwa aset-aset itu dia bayar sebagai bentuk suap untuk Sanusi. Dia sendiri awalnya sempat tidak tahu bahwa Sanusi seorang anggota DPRD DKI yang duduk di Komisi D, komisi yang berkaitan dengan perusahaannya.

Kepala Dinas Tata Air DKI Teguh Hendarwan yang juga menjadi saksi dalam sidang itu mengatakan Sanusi pernah meneleponnya dan meminta proses pembayaran proyek pengadaan pompa yang dilakukan perusahaan temannya segera diselesaikan.

Danu Wira mengaku mengadu kepada Sanusi mengenai proyeknya yang belum dibayar Dinas Tata Air. Namun, kata Danu, pengaduan itu karena dia ingin melalui prosedur resmi dengan cara mengadu ke DPRD.

Dia tidak meminta Sanusi untuk menelepon Teguh secara langsung.

"Saya tanya ke Sanusi bagaimana prosedurnya agar dibayar. Saya kan tahunya DPRD itu wakil kita, maka saya tanya," kata Danu.

Danu Wira baru satu pengusaha yang membayar aset Sanusi. Ada beberapa pengusaha lagi yang perusahaannya juga rekanan Dinas Tata Air. Mereka akan menjadi saksi sidang pada pekan depan.

Kompas TV Sidang Suap Reklamasi Hadirkan Istri Sanusi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com