JAKARTA, KOMPAS.com — KPU Jakarta Utara meminta agar pengurus RT dan RW yang ada di wilayah tersebut melakukan pemeriksaan data pemilih sebelum KPU Jakarta Utara menyosialisasikan jumlah daftar pemilih tetap (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Utara Abdul Muin menyampaikan, RT/RW diminta memeriksa kembali pemilih yang belum terdaftar di DPS tersebut.
Hal ini dilakukan untuk memudahkan petugas melakukan pengecekan terhadap pemilih yang belum terdaftar.
(Baca juga: DPS Jaksel Mencapai 1,5 Juta Pemilih)
KPU Jakarta Utara berencana mengumumkan secara langsung jumlah nama dalam DPS pada 10-19 November 2016.
Pemberitahuan ini dilakukan dengan mencetak dan menempel DPS tersebut di tempat-tempat yang sudah ditentukan.
"Sebelum diumumkan DPS, RT/RW atau tim sukses dari calon melakukan kajian by name, misalnya yang ada di satu TPS, baru diumumkan. Mungkin ada yang kelewat, belum dimasukkan, kamimasukkan ke dokumen," ujar Abdul di Jakarta Pusat, Selasa (1/11/2016).
KPU Jakarta Utara mencatat, sebanyak 1.099.169 orang masuk dalam DPS di Jakarta Utara.
(Baca juga: DPS di Jakarta Utara Capai 1 Juta Pemilih)
Data tersebut dikumpulkan dari 8 September hingga 7 Oktober 2016.
Adapun 60.766 pemilih di tujuh kecamatan yang ada di Jakarta Utara belum memiliki KTP elektronik.
Kecamatan Tanjung Priok dan Cilincing merupakan kecamatan dengan jumlah terbanyak untuk pemilih yang belum memiliki KTP elektronik, masing-masing sebanyak 14.633 dan 13.110 pemilih.