JAKARTA, KOMPAS.com - Calon gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan tiga, Anies Baswedan, menyebut ada aturan Gubernur DKI Jakarta yang dirumuskan melalui Pergub (Pergub) tentang larangan penerima KJP (Kartu Jakarta Pintar) menerima dana KIP (Kartu Indonesia Pintar).
Jika dia terpilih pada Pilkada 2017 nanti, kepada warga, Anies berjanji untuk mengubah peraturan tersebut.
"Ada aturan gubernur yang melarang penerima KJP menerima bantuan sosial lain. KIP bukan bantuan dari swasta, tapi adalah pelaksanaan peraturan Presiden yang harus dilaksanakan untuk setiap anak di Indonesia yang menurut data BPS miskin."
"Jadi, aturan Gubernur mengenai KJP, akan kami ubah," kata Anies saat bertemu warga di Kelurahan Glodok, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, Kamis (3/11/2016).
Menurut Anies, dasar pelaksanaan KIP lebih tinggi dari kebijakan serupa manapun di Indonesia karena bersumber dari Presiden. Sehingga, seharusnya penerima KJP di Jakarta juga berhak untuk mendapat dana KIP.
"Jadi, tidak ada satu pihak pun yang bisa katakan bahwa di tempat kami sudah cukup (KJP)," ucap Anies.
Baca: Mengapa Pemegang KJP Tidak Boleh Terima KIP?
Adapun bentuk KJP dan KIP dinilai Anies juga berbeda, berikut dengan fungsinya. KJP berbentuk barang yang dapat dimanfaatkan oleh anak-anak yang bersekolah, sedangkan bantuan KIP berupa dana tunai yang bisa dimanfaatkan anak-anak usia sekolah sesuai dengan kebutuhannya masing-masing.
Anies juga melihat, KIP merupakan salah satu bentuk bantuan langsung tunai (BLT). Sehingga, anak-anak yang belum berkesempatan untuk sekolah, dapat menggunakan dana KIP untuk kegiatan bermanfaat lain, seperti ikut pelatihan dan kursus keterampilan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.