Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/11/2016, 13:07 WIB
|
EditorEgidius Patnistik

JAKARTA, KOMPAS.com - Bantuan atau kompensasi bagi sembilan korban bom Thamrin, Jakarta Pusat, dinilai penting untuk mengembalikan kualitas hidup korban. Tuntutan atas kompensasi tersebut sudah dimasukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang salah satu terdakwa teroris bom Thamrin, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai, berharap, majelis hakim yang mengadili kasus teror bom Thamrim bisa mengabulkan kompensasi bagi para korban dalam vonisnya.

"Pada kasus bom Thamrin, kompensasi sudah dibacakan dalam sidang tuntutan salah satu terdakwa. Kami berharap majelis hakim mengabulkannya," kata Abdul Haris dalam jumpa pers di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (3/11/2016).

Pengajuan kompensasi dianggap momentum bagi pemerintah. Pasalnya, selama ini pemerintah belum pernah memberikan kompensasi bagi korban kasus terorisme.

Dalam pada kasus teroris di JW Mariott tahun 2003 misalnya, pengadilan pada 2009 sudah memutuskan, pemerintah memberi ganti rugi Rp 10.000.000 untuk korban meninggal dan Rp 5.000.000 bagi korban luka.

"Katanya harus ada putusan, begitu ada putusan enggak dibayar," kata Abdul Haris.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partologi mengatakan, sebenarnya ada 32 korban bom Thamrin. Tapi, yang merespons untuk meminta kompensasi hanya sembilan orang.

Kompensasi sangat dibutuhkan korban untuk memperbaiki kualitas hidup akibat kejadian bom Thamrin, baik secara medis, psikologis maupun sosial. Sembilan korban yang mengajukan kompensasi itu, salah satunya yakni Anggun Kartikasari, korban yang banyak disorot karena mendapat pertolongan dari pengemudi ojek online saat kejadian.

"Akibat ledakan bom itu, Anggun mengalami luka panggul kiri dan kanan, tungkai, kaki dijahit. Akibat kejadian itu, tampak bekas jahitan di kaki, pergerakan kaki menjadi terbatas, trauma, sering mengalami pandangan kosong, cemas, dan sensitif. Kompensasi yang diajukan kurang lebih Rp 56 juta," kata Edwin.

Nilai kompensasi dari sembilan korban bom Thamrin itu, lanjut Edwin, totalnya mencapai Rp 1.390.777.000 atau Rp 1,3 miliar.

Jika hakim mengabulkan, kompensasi akan dibayarkan oleh Kementerian Keuangan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kapolda Metro Jaya Perintahkan Divisi Propam Periksa Anggotanya Usai Mario Dandy Lepas-Pasang Borgol Sendiri

Kapolda Metro Jaya Perintahkan Divisi Propam Periksa Anggotanya Usai Mario Dandy Lepas-Pasang Borgol Sendiri

Megapolitan
Ketua RT Riang Tegaskan Polemik Ruko di Pluit soal Pelanggaran, Anggota Dewan Jangan Plesetkan ke UMKM

Ketua RT Riang Tegaskan Polemik Ruko di Pluit soal Pelanggaran, Anggota Dewan Jangan Plesetkan ke UMKM

Megapolitan
Kapolda Metro Jaya Minta Maaf atas Aksi Mario Dandy Lepas-Pakai Borgol Sendiri

Kapolda Metro Jaya Minta Maaf atas Aksi Mario Dandy Lepas-Pakai Borgol Sendiri

Megapolitan
Polisi Ungkap Urutan Peristiwa Mario Dandy Lepas-Pasang Borgol Sendiri

Polisi Ungkap Urutan Peristiwa Mario Dandy Lepas-Pasang Borgol Sendiri

Megapolitan
Heru Budi: Siswa DKI Harus Berprestasi karena Ada Bantuan Keuangan

Heru Budi: Siswa DKI Harus Berprestasi karena Ada Bantuan Keuangan

Megapolitan
Plt Wali Kota Bekasi Minta Polisi Usut Pihak yang Mencemoohnya Lewat Running Text

Plt Wali Kota Bekasi Minta Polisi Usut Pihak yang Mencemoohnya Lewat Running Text

Megapolitan
Ziarah ke Makam Kesultanan Banten, Ganjar: Kalau Mau Belajar Toleransi Ya Di Sini

Ziarah ke Makam Kesultanan Banten, Ganjar: Kalau Mau Belajar Toleransi Ya Di Sini

Megapolitan
Heru Budi Ingatkan Para Guru Tak Lupa Ajarkan Budi Pekerti pada Anak

Heru Budi Ingatkan Para Guru Tak Lupa Ajarkan Budi Pekerti pada Anak

Megapolitan
Mario Dandy Kedapatan Pasang 'Borgol' Sendiri, Polda Metro Jaya: Inisiatif Dia

Mario Dandy Kedapatan Pasang "Borgol" Sendiri, Polda Metro Jaya: Inisiatif Dia

Megapolitan
Kondisi Terkini Ruko Pencaplok Jalan di Pluit: Puing Berserakan, Spanduk Memprotes Ketua RT Masih Terpasang

Kondisi Terkini Ruko Pencaplok Jalan di Pluit: Puing Berserakan, Spanduk Memprotes Ketua RT Masih Terpasang

Megapolitan
Heru Budi Sempat Kesulitan Saat Jajal Simulasi Balapan Formula E

Heru Budi Sempat Kesulitan Saat Jajal Simulasi Balapan Formula E

Megapolitan
'Kado' Ulang Tahun Yani Afri, Sopir Angkot yang Diculik Tiga Hari Jelang Pemilu 1997

"Kado" Ulang Tahun Yani Afri, Sopir Angkot yang Diculik Tiga Hari Jelang Pemilu 1997

Megapolitan
Sedang Tidur di Truk, Sopir Terkejut Kendaraannya Penuh Asap

Sedang Tidur di Truk, Sopir Terkejut Kendaraannya Penuh Asap

Megapolitan
Fakta Terbaru Pasutri Saling Aniaya di Depok, Begini Pengakuan Kedua Pihak

Fakta Terbaru Pasutri Saling Aniaya di Depok, Begini Pengakuan Kedua Pihak

Megapolitan
Kepedulian Anggota Dewan pada Pemilik Ruko Pencaplok Jalan di Pluit...

Kepedulian Anggota Dewan pada Pemilik Ruko Pencaplok Jalan di Pluit...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com