Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iklan Kampanye Ahok-Djarot Dilaporkan ke Bawaslu dan KPI

Kompas.com - 07/11/2016, 10:03 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (DPW PPP) DKI Jakarta melaporkan dugaan pelanggaran iklan kampanye pasangan calon gubernur dan  calon wakil gubernur, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, pada salah satu stasiun televisi swasta.

Ketua DPW PPP DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan, dugaan pelanggaran tersebut dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pada Sabtu, 5 November 2016.

"Iklan pertama yang kita lihat malam Jumat (Kamis malam, 3 November 2016) sebenarnya. Yang kita laporkan dengan buktinya itu yang malam Jumat sehingga waktu Jumat itu enggak mungkin dikirim. Jadi, Sabtu baru dikirim suratnya," ujar Aziz saat dihubungi Kompas.com, Senin (7/11/2016).

(Baca juga: Jubir Ahok-Djarot: Kampanye Seharusnya Tunjukkan Kelebihan Calon, Bukan Kekurangan Rival)

Dari gambar salinan laporan yang diterima Kompas.com, iklan kampanye Ahok-Djarot itu tayang antara pukul 20.56-20.57 WIB.

Menurut Aziz, iklan kampanye tersebut menampilkan kontrak politik Ahok-Djarot dengan PPP kubu Djan Faridz.

Ia menilai iklan tersebut merugikan PPP kubu Romahurmuziy yang mendukung calon gubernur dan calon wakil gubernur lainnya, yakni Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni.

"Iklannya membunyikan kontrak politik antara PPP dengan paslon Ahok-Djarot, lalu ditutup dengan lambang PPP. Artinya, kami merasa dirugikan dalam konteks PPP kan paslonnya Agus-Sylvi, bukan Ahok-Djarot," kata Azis yang berada di kubu Romahurmuziy ini. 

Selain itu, Aziz mengatakan, iklan kampanye tersebut melanggar Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye.

Pasal 68 ayat 3 PKPU tersebut berbunyi "Partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye dilarang memasang iklan kampanye di media massa cetak dan media massa elektronik".

Pada Pasal 32 PKPU itu disebutkan bahwa penayangan iklan kampanye di media massa difasilitasi oleh KPU.

"Pelanggaran terhadap siaran iklan kampanye karena sesungguhnya kan sekarang iklan kampanye begitu diatur oleh KPU," ucap Aziz.

(Baca juga: Tim Kampanye Ahok-Djarot Atur Ulang Lokasi Kampanye)

Dia juga menilai, iklan kampanye tersebut berpotensi menjadi black campaign atau kampanye hitam.

"Kan dilarang dalam kampanye itu untuk mengadu domba. Nah kalau kita sudah dukung Agus-Sylvi, kok diiklankan kontrak politik Ahok-Djarot," ujar dia.

Adapun dalam Pilkada DKI Jakarta 2016, PPP terdaftar sebagai salah satu partai politik pengusung pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni.

Kompas TV Pengaruh Kampanye Hitam di Media Sosial
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' ke RS Polri

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" ke RS Polri

Megapolitan
Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Megapolitan
Sebelum Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Sebelum Toko "Saudara Frame" Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Megapolitan
Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Megapolitan
Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com