Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iklan Kampanye Ahok-Djarot Dilaporkan ke Bawaslu dan KPI

Kompas.com - 07/11/2016, 10:03 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (DPW PPP) DKI Jakarta melaporkan dugaan pelanggaran iklan kampanye pasangan calon gubernur dan  calon wakil gubernur, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, pada salah satu stasiun televisi swasta.

Ketua DPW PPP DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan, dugaan pelanggaran tersebut dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pada Sabtu, 5 November 2016.

"Iklan pertama yang kita lihat malam Jumat (Kamis malam, 3 November 2016) sebenarnya. Yang kita laporkan dengan buktinya itu yang malam Jumat sehingga waktu Jumat itu enggak mungkin dikirim. Jadi, Sabtu baru dikirim suratnya," ujar Aziz saat dihubungi Kompas.com, Senin (7/11/2016).

(Baca juga: Jubir Ahok-Djarot: Kampanye Seharusnya Tunjukkan Kelebihan Calon, Bukan Kekurangan Rival)

Dari gambar salinan laporan yang diterima Kompas.com, iklan kampanye Ahok-Djarot itu tayang antara pukul 20.56-20.57 WIB.

Menurut Aziz, iklan kampanye tersebut menampilkan kontrak politik Ahok-Djarot dengan PPP kubu Djan Faridz.

Ia menilai iklan tersebut merugikan PPP kubu Romahurmuziy yang mendukung calon gubernur dan calon wakil gubernur lainnya, yakni Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni.

"Iklannya membunyikan kontrak politik antara PPP dengan paslon Ahok-Djarot, lalu ditutup dengan lambang PPP. Artinya, kami merasa dirugikan dalam konteks PPP kan paslonnya Agus-Sylvi, bukan Ahok-Djarot," kata Azis yang berada di kubu Romahurmuziy ini. 

Selain itu, Aziz mengatakan, iklan kampanye tersebut melanggar Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye.

Pasal 68 ayat 3 PKPU tersebut berbunyi "Partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye dilarang memasang iklan kampanye di media massa cetak dan media massa elektronik".

Pada Pasal 32 PKPU itu disebutkan bahwa penayangan iklan kampanye di media massa difasilitasi oleh KPU.

"Pelanggaran terhadap siaran iklan kampanye karena sesungguhnya kan sekarang iklan kampanye begitu diatur oleh KPU," ucap Aziz.

(Baca juga: Tim Kampanye Ahok-Djarot Atur Ulang Lokasi Kampanye)

Dia juga menilai, iklan kampanye tersebut berpotensi menjadi black campaign atau kampanye hitam.

"Kan dilarang dalam kampanye itu untuk mengadu domba. Nah kalau kita sudah dukung Agus-Sylvi, kok diiklankan kontrak politik Ahok-Djarot," ujar dia.

Adapun dalam Pilkada DKI Jakarta 2016, PPP terdaftar sebagai salah satu partai politik pengusung pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni.

Kompas TV Pengaruh Kampanye Hitam di Media Sosial
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Megapolitan
Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Megapolitan
Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Megapolitan
Selain ke Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Selain ke Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Keluarga Pemilik Toko Bingkai 'Saudara Frame' yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Keluarga Pemilik Toko Bingkai "Saudara Frame" yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com