"Fasilitasinya ada di KPU. Bahannya, desainnya, kalau ada gambarnya, tulisannya, itu boleh dari pasangan calon. Tapi yang menayangkannya itu KPU," ucap dia.
Bawaslu DKI kemudian akan melihat kemungkinan ada tidaknya sanksi administrasi maupun sanski pidana jika dugaan tersebut terbukti sebagai pelanggaran.
"Kalau (sanksi) administrasinya tentu kita akan sampaikan ke KPU, biar KPU yang memberikan sanksinya. Nanti kita lihat apakah ada unsur ketentuan pidana pemilunya dari pemasangan iklan yang diduga iklan kampanye itu," papar Mimah.
DPW PPP DKI Jakarta kubu Romahurmuziy sebelumnya melaporkan dugaan pelanggaran iklan kampanye yang menyiarkan kontrak politik Ahok-Djarot dengan PPP Kubu Djan Faridz.
Tayangan tersebut disiarkan pada 3 November 2016, antara pukul 20.56 - 20.57 WIB.
(Baca juga: Jubir Ahok-Djarot: Kampanye Seharusnya Tunjukkan Kelebihan Calon, Bukan Kekurangan Rival)
Menurut Ketua DPW PPP DKI Jakarta Abdul Aziz, iklan tersebut merugikan PPP kubu Romahurmuziy yang mendukung calon gubernur dan calon wakil gubernur lainnya, yakni Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni.
"Iklannya membunyikan kontrak politik antara PPP dengan paslon Ahok-Djarot, lalu ditutup dengan lambang PPP. Artinya, kami merasa dirugikan dalam konteks PPP kan paslonnya Agus-Sylvi, bukan Ahok-Djarot," kata Azis yang berada di kubu Romahurmuziy ini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.