Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu DKI Telusuri Dugaan Pelanggaran Iklan Kampanye Ahok-Djarot di Media Massa

Kompas.com - 07/11/2016, 10:38 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dugaan pelanggaran dalam iklan kampanye pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful yang disampaikan DPW PPP DKI Jakarta.

Saat ini Bawaslu DKI tengah mengkaji dugaan pelanggaran tersebut.

"Masih dalam proses, pengkajian kan lima hari ya," ujar Mimah saat dihubungi Kompas.com, Senin (7/11/2016).

(Baca juga: Iklan Kampanye Ahok-Djarot Dilaporkan ke Bawaslu dan KPI )

Mimah menuturkan, Bawaslu DKI akan mengundang Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) DKI Jakarta untuk melihat jenis tayangan yang disiarkan salah satu stasiun televisi swasta pada 3 November 2016 itu.

"Kita mau telusuri dulu, kita mau proses klarifikasi, itu kategori iklan atau enggak. Kita mau cross check, kalau itu kategori iklan, ada unsur kampanye enggak di situ," kata dia.

Mimah mengatakan, dugaan pelanggaran tayangan tersebut yang dilaporkan kepada Bawaslu adalah melanggar waktu penayangan iklan kampanye di media massa yang ditentukan selama 14 hari sebelum masa tenang pada pilkada.

Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 34 ayat 1 PKPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye.

"Dugaannya, kan iklan itu baru boleh dipasang itu 14 hari sebelum tahapan masa tenang. Jadi dugaan sementaranya itu," ucap Mimah.

Selain itu, dalam Pasal 68 ayat 3 PKPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye, disebutkan bahwa pasangan calon dan/atau parpol pengusung dilarang memasang iklan kampanye di media massa.

Kemudian pada Pasal 32 PKPU itu disebutkan bahwa penayangan iklan kampanye di media massa difasilitasi oleh KPU.

"Fasilitasinya ada di KPU. Bahannya, desainnya, kalau ada gambarnya, tulisannya, itu boleh dari pasangan calon. Tapi yang menayangkannya itu KPU," ucap dia.

Bawaslu DKI kemudian akan melihat kemungkinan ada tidaknya sanksi administrasi maupun sanski pidana jika dugaan tersebut terbukti sebagai pelanggaran.

"Kalau (sanksi) administrasinya tentu kita akan sampaikan ke KPU, biar KPU yang memberikan sanksinya. Nanti kita lihat apakah ada unsur ketentuan pidana pemilunya dari pemasangan iklan yang diduga iklan kampanye itu," papar Mimah.

DPW PPP DKI Jakarta kubu Romahurmuziy sebelumnya melaporkan dugaan pelanggaran iklan kampanye yang menyiarkan kontrak politik Ahok-Djarot dengan PPP Kubu Djan Faridz.

Tayangan tersebut disiarkan pada 3 November 2016, antara pukul 20.56 - 20.57 WIB.

(Baca juga: Jubir Ahok-Djarot: Kampanye Seharusnya Tunjukkan Kelebihan Calon, Bukan Kekurangan Rival)

Menurut Ketua DPW PPP DKI Jakarta Abdul Aziz, iklan tersebut merugikan PPP kubu Romahurmuziy yang mendukung calon gubernur dan calon wakil gubernur lainnya, yakni Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni.

 

"Iklannya membunyikan kontrak politik antara PPP dengan paslon Ahok-Djarot, lalu ditutup dengan lambang PPP. Artinya, kami merasa dirugikan dalam konteks PPP kan paslonnya Agus-Sylvi, bukan Ahok-Djarot," kata Azis yang berada di kubu Romahurmuziy ini.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com