JAKARTA, KOMPAS.com — Buni Yani, pengunggah video Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang mengutip surat Al Maidah ayat 51 ke media sosial, membantah telah menyunting video tersebut.
"Saya bersaksi demi Allah dunia akhirat tidak mengubah apa-apa dalam video tersebut sama sekali," kata Buni Yani dalam konferensi pers di Wisma Kodel, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2016).
Buni geram setelah banyak pihak yang menyebutnya sebagai provokator. Terlebih lagi, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan bahwa Buni Yani berpotensi menjadi tersangka.
Buni mengatakan, sebagai pengajar di perguruan tinggi, ia tak mungkin mengajarkan penyebaran kebencian dan provokasi kepada mahasiswanya.
"Apa yang dituduhkan pihak sana mengada-ada," kata Buni.
(Baca: Polri: Buni Yani Berpotensi Menjadi Tersangka)
Buni mengatakan, hal yang dilakukannya hanyalah mengunggah ulang video yang diunggah oleh akun Media NKRI, yang dipotong dari unggahan resmi Pemprov DKI. Video tersebut berisi pidato Ahok yang mengutip surat Al Maidah saat menemui warga di Pulau Seribu, September 2016.
Buni mengaku hanya mengunggah potongan video itu dan membubuhi pertanyaan "Penistaan agama?".
Pertanyaan itu, kata Buni, ditujukan kepada pengguna media sosial. Ia mengaku menonton video tersebut berulang-ulang dan mengaku sering menyoroti Ahok yang, menurut dia, sering menyinggung hal-hal sensitif.
Buni sendiri tak yakin apakah video yang diunggahnya itu memuat unsur penistaan agama.
"Saya kan di sini bilangnya pakai tanda tanya, penistaan terhadap agama, saya sendiri sebetulnya tidak yakin," ujarnya.
(Baca: Ahok: Saya Bersedia Dipenjara kalau Buat Negara Gaduh, Buni Yani Berani Enggak?)
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.