JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diperiksa penyelidik Bareskrim Polri selama sembilan jam, terkait kasus dugaan penistaan agama, di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2016).
Dalam pemeriksaan yang dimulai pukul 08.00 WIB itu, Ahok dicecar 22 pertanyaan.
"Pemeriksaan dilakukan selama sembilan jam, tentu dengan hampir 22 pertanyaan ditambah (pertanyaan) periksaan terdahulu sebanyak 18 pertanyaan, sehingga jumlahnya 40 pertanyaan," kata ketua kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna, di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
(Baca: Diperiksa Selama Sembilan Jam, Ahok Mengaku Lapar)
Adapun sebelumnya Ahok berinisiatif untuk memberi klarifikasi kepada kepolisian pada 24 Oktober 2016.
Ahok dimintai keterangan terkait ucapannya yang mengutip surat Al-Maidah ayat 51 pada September 2016 di Kepulauan Seribu.
Sirra menjelaskan ada empat penyelidik yang memeriksa Ahok.
"Pemeriksaan berjalan lancar. Pak Ahok bisa menjawab lancar sesuai pertanyaan-pertanyaan dalam pemeriksaan," kata Sirra.
(Baca: Dalami Motif Ahok Kutip Ayat Suci, Semua Saksi Diperlihatkan Video di Kepulauan Seribu)
Ahok dilaporkan sejumlah pihak ke polisi terkait pernyataannya mengutip Al-Maidah ayat 51 saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. Pernyataan Ahok itu diduga menista agama.
Beberapa organisasi masyarakat menggelar aksi damai pada Jumat (4/11/2016) untuk menuntut polisi memproses hukum Ahok.
Wakil Presiden Jusuf Kalla saat ditemui pengunjuk rasa berjanji bahwa Polri akan menyelesaikan perkara ini dalam waktu dua pekan. Rencananya, gelar perkara akan digelar secara terbuka.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.