Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Iklan Kampanye Ahok-Djarot yang Dilaporkan ke Bawaslu...

Kompas.com - 08/11/2016, 07:00 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (DPW PPP) DKI Jakarta melaporkan dugaan pelanggaran pada iklan kampanye pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat.

Iklan tersebut ditayangkan pada salah satu stasiun televisi swasta.

Ketua DPW PPP DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan, dugaan pelanggaran tersebut dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Iklan kampanye Ahok-Djarot yang dilaporkan itu tayang pada 3 November antara pukul 20.56-20.57 WIB.

(Baca juga: Iklan Kampanye Ahok-Djarot Dilaporkan ke Bawaslu dan KPI )

Menurut Aziz, iklan kampanye tersebut menampilkan kontrak politik Ahok-Djarot dengan PPP kubu Djan Faridz.

Ia menilai iklan tersebut merugikan PPP kubu Romahurmuziy yang mendukung calon gubernur dan calon wakil gubernur lainnya, yakni Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni.

"Iklannya membunyikan kontrak politik antara PPP dengan paslon Ahok-Djarot, lalu ditutup dengan lambang PPP. Artinya, kami merasa dirugikan dalam konteks PPP kan paslonnya Agus-Sylvi, bukan Ahok-Djarot," kata Azis yang berada di kubu Romahurmuziy, Senin (7/11/2016).

Selain itu, iklan kampanye tersebut dinilai melanggar PKPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye dan PKPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye.

Berdasarkan aturan itu, cagub-cawagub dan tim kampanye dilarang beriklan sendiri di media massa. Penayangan iklan difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.

(Baca juga: KPU DKI Larang Pasangan Cagub-Cawagub Danai Iklan Kampanye di Media Massa)

Selain itu, waktu penayangan iklan kampanye di media massa ditentukan selama 14 hari sebelum masa tenang pada pilkada, yakni 29 Januari sampai 11 Februari 2017.

Bawaslu kaji dugaan pelanggaran

Terkait hal ini, Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan, pihaknya tengah mengkaji dugaan pelanggaran tersebut.

Bawaslu DKI akan mengundang KPI DKI Jakarta untuk melihat jenis tayangan yang disiarkan itu.

"Kita mau telusuri dulu, kita mau proses klarifikasi, itu kategori iklan atau enggak. Kita mau cross check, kalau itu kategori iklan, ada unsur kampanye enggak di situ," kata Mimah.

Bawaslu DKI akan melihat kemungkinan ada tidaknya sanksi administrasi maupun sanksi pidana jika dugaan tersebut terbukti sebagai pelanggaran dan menyerahkannya kepada KPU DKI.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Megapolitan
Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Megapolitan
Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Megapolitan
Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Megapolitan
Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Megapolitan
Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Megapolitan
Disdukcapil DKI Bakal Pakai 'SMS Blast' untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Disdukcapil DKI Bakal Pakai "SMS Blast" untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Megapolitan
Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Megapolitan
8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

Megapolitan
Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Megapolitan
Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com