Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Ungkap Alasan Lamanya Waktu Pemeriksaan di Bareskrim

Kompas.com - 08/11/2016, 14:24 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Bareskrim Polri memeriksa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok selama sembilan jam terkait kasus dugaan menistakan agama, pada Senin (7/11/2016).

Ahok mengungkapkan alasan lamanya waktu pemeriksaan tersebut.

"Ya pasti (pemeriksaan) lama lah. Karena dia (penyelidik) mau menemukan ada enggak niat saya (untuk menistakan agama)," kata Ahok, di Petojo Utara, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2016).

Penyelidik Bareskrim, kata Ahok, ingin mengetahui motif dirinya mengutip ayat suci saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.

Ahok pun mengungkapkan salah satu pertanyaan yang disampaikan penyelidik Bareskrim kepada dirinya.

"Misalnya, satu lah saya kasih tahu. 'Pidato bapak itu pakai teks enggak? Saya jawab, enggak pakai teks," kata Ahok.

(Baca: Sembilan Jam Diperiksa Bareskrim, Ahok Dicecar 22 Pertanyaan)

Ahok dilaporkan sejumlah pihak ke polisi terkait pernyataannya mengutip ayat suci saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu, September 2016. Menurut para pelapor, Ahok diduga menistakan agama.

Tercatat, Ahok telah menjalani pemeriksaan selama dua kali di Bareskrim Mabes Polri. Pertama, pada 24 Oktober 2016, ia berinisiatif untuk memberi klarifikasi kepada penyelidik Bareskrim Polri.

Kemudian pada Senin (7/11/2016), penyelidik Bareskrim kembali meminta keterangan dari Ahok.

Calon gubernur DKI Jakarta nomor dua itu diperiksa mulai pukul 08.00 hingga 17.00. Ahok dicecar 22 pertanyaan oleh penyelidik Bareskrim Polri selama pemeriksaan.

Kompas TV Kronologi Kasus Dugaan Penistaan Agama Oleh Ahok
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] 3 Buruh Pengeroyok Sopir Truk di Cikarang Ditangkap | Gibran Dianggap Berkegiatan Politik di CFD Jakarta

[POPULER JABODETABEK] 3 Buruh Pengeroyok Sopir Truk di Cikarang Ditangkap | Gibran Dianggap Berkegiatan Politik di CFD Jakarta

Megapolitan
Lokasi BPJS Keliling di Bekasi Bulan Desember 2023

Lokasi BPJS Keliling di Bekasi Bulan Desember 2023

Megapolitan
20 Tempat Wisata di Jakarta untuk Libur Natal dan Tahun Baru

20 Tempat Wisata di Jakarta untuk Libur Natal dan Tahun Baru

Megapolitan
Hadapi Banjir hingga Perubahan Iklim, Heru Budi dan Wali Kota Melbourne Jajaki Rencana Kerja Sama

Hadapi Banjir hingga Perubahan Iklim, Heru Budi dan Wali Kota Melbourne Jajaki Rencana Kerja Sama

Megapolitan
Optimis Prabowo-Gibran Bisa Menang Satu Putaran, AHY: Harus Kompak dan Kerja Keras

Optimis Prabowo-Gibran Bisa Menang Satu Putaran, AHY: Harus Kompak dan Kerja Keras

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Acara Perayaan Tahun Baru 2024 di Jalan Sudirman hingga Kawasan Monas

Pemprov DKI Siapkan Acara Perayaan Tahun Baru 2024 di Jalan Sudirman hingga Kawasan Monas

Megapolitan
Hujan Lebat di Jakarta, Status Pos Angke Hulu Siaga 3

Hujan Lebat di Jakarta, Status Pos Angke Hulu Siaga 3

Megapolitan
Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Rihani Divonis Tiga Tahun Penjara

Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Rihani Divonis Tiga Tahun Penjara

Megapolitan
Mahfud MD Berkunjung ke MTS di Bekasi, Warga Harap Kampungnya Jadi Makin Maju

Mahfud MD Berkunjung ke MTS di Bekasi, Warga Harap Kampungnya Jadi Makin Maju

Megapolitan
Kasus Pneumonia Anak Meningkat, Kapan Orangtua Perlu Waspada?

Kasus Pneumonia Anak Meningkat, Kapan Orangtua Perlu Waspada?

Megapolitan
DPRD DKI Larang Pemprov Pakai Gedung Sekolah untuk Gudang Logistik Pemilu 2024

DPRD DKI Larang Pemprov Pakai Gedung Sekolah untuk Gudang Logistik Pemilu 2024

Megapolitan
Mahfud MD Kunjungi MTS di Bekasi, Warga Bersorak 'Ganjar-Mahfud'

Mahfud MD Kunjungi MTS di Bekasi, Warga Bersorak "Ganjar-Mahfud"

Megapolitan
Rihana Divonis Empat Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Rihana Divonis Empat Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Megapolitan
Walkot Jaksel Bakal Sewa Gedung untuk Gudang Logistik Pemilu 2024 di Mampang dan Kebayoran Lama

Walkot Jaksel Bakal Sewa Gedung untuk Gudang Logistik Pemilu 2024 di Mampang dan Kebayoran Lama

Megapolitan
IPW Desak Polisi Tahan Firli Bahuri Usai Pemeriksaan Kedua

IPW Desak Polisi Tahan Firli Bahuri Usai Pemeriksaan Kedua

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com