JAKARTA, KOMPAS.com - Iklan kampanye di media massa yang dibuat PPP kubu Djan Faridz dibuat tanpa persetujuan pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat.
"Enggak ada (koordinasi soal iklan kampanye di media massa)," kata Djarot, saat dikonfirmasi di sela-sela kunjungannya di Galur, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2016).
Iklan kampanye Ahok-Djarot yang dibuat PPP kubu Djan Faridz menampilkan kontrak politik antara PPP kubu Djan Faridz dengan pasangan Ahok-Djarot.
Iklan yang sempat tayang di salah satu televisi itu telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta oleh PPP kubu Romahurmuziy karena dianggap ada indikasi pelanggaran.
Djarot enggan menanggapi lebih jauh mengenai permasalahan tersebut.
"Tanya sama Djan Faridz aja. Biarin aja lah," ujar dia.
(Baca: Ahok Tegur PPP Kubu Djan Faridz karena Kecewa soal Iklan Kampanye)
Seperti Djarot, Ahok sebelumnya juga mengaku tak tahu perihal penayangan iklan kampanye tersebut. Bahkan, lanjut Ahok, pihak PPP kubu Djan Faridz tidak mengomunikasikan rencana penayangan iklan tersebut kepadanya.
Ahok khawatir penayangan iklan itu dapat membatalkan pencalonannya pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
"Ya makanya kalau itu bukan mau nolong kami dong. Kalau itu bahaya lho, sudah jelas kalau pasang iklan, hukumannya didiskualifikasi. Kalau gitu ngapain? Partai saya sudah lengkap kok, ngapain (PPP kubu Djan Faridz) dukung saya, kalau saya didiskualifikasi, biar enggak nyalon?," kata Ahok.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.