JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap tujuh orang lagi terkait aksi penjarahan mini market di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat (4/11/2016) malam.
Dari tujuh orang yang ditangkap tersebut, empat orang di antaranya ditetapkan menjadi tersangka.
"Kemarin Anggota Polres Jakarta Utara dan Polsek penjaringan sudah menangkap 7 orang. Dengan bukti formula yang cukup, ada 3 yang bisa kita jadikan tersangka terkait dengan penjarahan dan perusakan dan pengeroyokan anggota yang ada di penjaringan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (8/11/2016).
(Baca: Tersangka Penjarahan dan Kerusuhan di Penjaringan Akui Ada Penggerak)
Awi menambahkan, untuk satu orang lainnya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus narkoba. Sebab, saat menjalani pemeriksaan orang tersebut terbukti dalam pengaruh narkoba.
"Satu orang kita lakukan pemeriksaan terbukti gunakan narkotika, tentunya kita serahkan ke Sat Res Narkoba Polres Metro Jakut," ucap dia.
Sampai saat ini, polisi telah menetapkan 14 orang menjadi tersangka dalam kasus penjarahan, perusakan fasilitas umum dan penyerangan anggota polisi di Penjaringan.
Adapun keempat belas tersangka tersebut adalah, MYS, GTS, FKI, IA, J, WM, AS, MR, MN, DA, SCF, S, M dan F. Mereka rata-rata berusia 15 hingga 22 tahun.
Sementara itu, satu orang lainnya yang tersangkut kasus narkoba adalah DLS (35).
Kerusuhan dan penjarahan di Penjaringan terjadi pada Jumat (4/11/2016) malam. Polisi menyatakan kerusuhan dan penjarahan itu tak terkait demo 4 November yang berlangsung beberapa jam sebelumnya di depan Istana Merdeka.
(Baca: Polisi Pastikan Penjarahan di Penjaringan Tak Terkait Demo 4 November)