Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/11/2016, 20:42 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Empat orang anggota DPR RI komisi III mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk melihat kondisi lima anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang ditetapkan menjadi tersangka dalam aksi unjuk rasa yang berujung ricuh pada Jumat (4/11/2016) lalu.

Keempat anggota DPR RI Komisi III tersebut adalah, Arsul Sani dari Fraksi PPP, Sufmi Dasco dari Fraksi Gerindra, Adis Kadir dari Fraksi Golkar, dan Soemanjaja dari Fraksi PKS.

Arsul mengatakan, komisi III DPR RI mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk memastikan bahwa ke lima anggota HMI tersebut dalam keadaan baik-baik saja. Sebab, pihaknya menerima informasi bahwa ada perlakuan tidak baik dari polisi kepada anggota HMI tersebut.

"Setelah dilakukan penangkapan atas adik-adik kita ini, diisolasi dan tidak boleh didampingi itu laporan yang masuk. Makanya kami ke sini untuk memastikan dan mengecek apakah bener mereka diisolasi, kemudian diperiksa tanpa didampingi kuasa hukum itu yang akan kami cek," ujar Asrul seusai menjenguk kelima anggota HMI di Mapolda Metro Jaya, Selasa (8/11/2016).

Hasilnya, kata Arsul, Komisi III tak menemukan adanya pelanggaran perlakuan yang dialami oleh kelima tersangka. Ia bahkan menilai kondisi mereka baik-baik saja.

"Pemeriksaan biasa-biasa aja. (Mereka) sudah dikasih makan dan malah pada ngerokok. Kami saja tidak kuat dengan ruangan rokok," ucap dia.

Ketika diminta menanggapi mengenai ditangkapnya lima orang anggota HMI, Arsul bersama ketiga anggota DPR komisi III lainnya kompak tidak ingin berkomentar banyak. Meski Arsul merupakan alumni HMI, dia mempersilakan polisi untuk menjalankan proses hukum yang berlaku kepada kelimanya.

Komisi III, lanjut Arsul, hanya akan mengawasi kinerja kepolisian dalam mengusut kasus ini.

"Kami nanti lihat mereka sedang gelar (perkara) polda dan timnya. Kami lihat dulu, nanti kalau ada yang menyimpang baru kami komentari," kata Arsul.

Ada pun kelima tersangka tersebut yaitu Ismail Ibrahim, Amijaya Halim, Rahmat Muni, Romadon Reubun, dan Muhammad Rizki Berkat. (Baca: Anggota DPR Jenguk Anggota HMI yang Jadi Tersangka Ricuh Demo 4 November)

Mereka disangka melanggar pasal 212 jo Pasal 214 KUHP tentang kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kompas TV Polri Beberkan Foto Pelaku Kericuhan Aksi 4 November
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Warga Kampung Bayam Survei ke Rusun Nagrak, Keluhkan Akses yang Sulit untuk Anak Sekolah

Warga Kampung Bayam Survei ke Rusun Nagrak, Keluhkan Akses yang Sulit untuk Anak Sekolah

Megapolitan
Pelintasan Liar di DKI Jakarta Harus Segera Ditutup Agar Tak Lagi Makan Korban

Pelintasan Liar di DKI Jakarta Harus Segera Ditutup Agar Tak Lagi Makan Korban

Megapolitan
Bersedia Pindah ke Rusun Nagrak, Warga Kampung Bayam Ajukan Syarat ke Pemprov DKI

Bersedia Pindah ke Rusun Nagrak, Warga Kampung Bayam Ajukan Syarat ke Pemprov DKI

Megapolitan
Bak Makan Buah Simalakama, Sopir Ojol Tetap Apes Ketika Ikuti ataupun Langgar Aturan

Bak Makan Buah Simalakama, Sopir Ojol Tetap Apes Ketika Ikuti ataupun Langgar Aturan

Megapolitan
Pria Ditemukan Tewas di Pondok Ranji, Tubuhnya Penuh Luka Sobek

Pria Ditemukan Tewas di Pondok Ranji, Tubuhnya Penuh Luka Sobek

Megapolitan
Kisah Prostitusi Gang Royal 'Bantu' Rakyat Miskin, Mirip dengan Cerita di Era Ali Sadikin

Kisah Prostitusi Gang Royal "Bantu" Rakyat Miskin, Mirip dengan Cerita di Era Ali Sadikin

Megapolitan
Runtuhnya Kejayaan Pusat Perbelanjaan di Jakarta, dari Pasar Tekstil Terbesar hingga Tempat Elektronik Legendaris

Runtuhnya Kejayaan Pusat Perbelanjaan di Jakarta, dari Pasar Tekstil Terbesar hingga Tempat Elektronik Legendaris

Megapolitan
Fakta Seputar Tarif Baru LRT Jabodebek, Harga 'Flat' Rp 5.000 Segera Berakhir

Fakta Seputar Tarif Baru LRT Jabodebek, Harga "Flat" Rp 5.000 Segera Berakhir

Megapolitan
Curi Ponsel yang 'Nangkring' di Dashboard Motor, Satu Pelaku Ditangkap

Curi Ponsel yang "Nangkring" di Dashboard Motor, Satu Pelaku Ditangkap

Megapolitan
Satpol PP DKI: Tak Ada Relokasi untuk Ratusan Bangunan Liar di Gang Royal

Satpol PP DKI: Tak Ada Relokasi untuk Ratusan Bangunan Liar di Gang Royal

Megapolitan
PAM Jaya Sebut Ada Kebocoran Pipa di Petamburan, Sebabkan Krisis Air Bersih di Jakarta

PAM Jaya Sebut Ada Kebocoran Pipa di Petamburan, Sebabkan Krisis Air Bersih di Jakarta

Megapolitan
Petaka Bentrokan Ormas di Bekasi: 3 Jadi Tersangka hingga Dugaan Peluru Nyasar ke Rumah Warga

Petaka Bentrokan Ormas di Bekasi: 3 Jadi Tersangka hingga Dugaan Peluru Nyasar ke Rumah Warga

Megapolitan
Begini 'Wajah' Tanah Abang yang Sepi Pembeli, Banyak Usaha Gulung Tikar dan Berhenti Beroperasi

Begini 'Wajah' Tanah Abang yang Sepi Pembeli, Banyak Usaha Gulung Tikar dan Berhenti Beroperasi

Megapolitan
Kualitas Udara di Jakarta Sabtu Pagi Tak Lagi Terburuk di Dunia, di Posisi 6

Kualitas Udara di Jakarta Sabtu Pagi Tak Lagi Terburuk di Dunia, di Posisi 6

Megapolitan
Ketika Warga Tak Mampu di Penjaringan 'Bergantung' dengan 'Ladang Emas' di Lokalisasi Gang Royal…

Ketika Warga Tak Mampu di Penjaringan "Bergantung" dengan "Ladang Emas" di Lokalisasi Gang Royal…

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com