Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/11/2016, 20:42 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Empat orang anggota DPR RI komisi III mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk melihat kondisi lima anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang ditetapkan menjadi tersangka dalam aksi unjuk rasa yang berujung ricuh pada Jumat (4/11/2016) lalu.

Keempat anggota DPR RI Komisi III tersebut adalah, Arsul Sani dari Fraksi PPP, Sufmi Dasco dari Fraksi Gerindra, Adis Kadir dari Fraksi Golkar, dan Soemanjaja dari Fraksi PKS.

Arsul mengatakan, komisi III DPR RI mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk memastikan bahwa ke lima anggota HMI tersebut dalam keadaan baik-baik saja. Sebab, pihaknya menerima informasi bahwa ada perlakuan tidak baik dari polisi kepada anggota HMI tersebut.

"Setelah dilakukan penangkapan atas adik-adik kita ini, diisolasi dan tidak boleh didampingi itu laporan yang masuk. Makanya kami ke sini untuk memastikan dan mengecek apakah bener mereka diisolasi, kemudian diperiksa tanpa didampingi kuasa hukum itu yang akan kami cek," ujar Asrul seusai menjenguk kelima anggota HMI di Mapolda Metro Jaya, Selasa (8/11/2016).

Hasilnya, kata Arsul, Komisi III tak menemukan adanya pelanggaran perlakuan yang dialami oleh kelima tersangka. Ia bahkan menilai kondisi mereka baik-baik saja.

"Pemeriksaan biasa-biasa aja. (Mereka) sudah dikasih makan dan malah pada ngerokok. Kami saja tidak kuat dengan ruangan rokok," ucap dia.

Ketika diminta menanggapi mengenai ditangkapnya lima orang anggota HMI, Arsul bersama ketiga anggota DPR komisi III lainnya kompak tidak ingin berkomentar banyak. Meski Arsul merupakan alumni HMI, dia mempersilakan polisi untuk menjalankan proses hukum yang berlaku kepada kelimanya.

Komisi III, lanjut Arsul, hanya akan mengawasi kinerja kepolisian dalam mengusut kasus ini.

"Kami nanti lihat mereka sedang gelar (perkara) polda dan timnya. Kami lihat dulu, nanti kalau ada yang menyimpang baru kami komentari," kata Arsul.

Ada pun kelima tersangka tersebut yaitu Ismail Ibrahim, Amijaya Halim, Rahmat Muni, Romadon Reubun, dan Muhammad Rizki Berkat. (Baca: Anggota DPR Jenguk Anggota HMI yang Jadi Tersangka Ricuh Demo 4 November)

Mereka disangka melanggar pasal 212 jo Pasal 214 KUHP tentang kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kompas TV Polri Beberkan Foto Pelaku Kericuhan Aksi 4 November
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Saat Rombongan Pengantar Jenazah Lolos dari Jerat Hukum Usai Pukuli Sopir Truk

Saat Rombongan Pengantar Jenazah Lolos dari Jerat Hukum Usai Pukuli Sopir Truk

Megapolitan
Ikhlas Melepas Anaknya yang Meninggal Usai Operasi Amandel, Orangtua: Semoga Bisa Jadi Pelajaran

Ikhlas Melepas Anaknya yang Meninggal Usai Operasi Amandel, Orangtua: Semoga Bisa Jadi Pelajaran

Megapolitan
Begal Bercelurit Beraksi di Beji Depok, Rampas Ponsel dan Lukai Korban

Begal Bercelurit Beraksi di Beji Depok, Rampas Ponsel dan Lukai Korban

Megapolitan
Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Pastikan Tak Ada Perlakuan Khusus Saat Periksa Mentan Syahrul Yasin Limpo

Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Pastikan Tak Ada Perlakuan Khusus Saat Periksa Mentan Syahrul Yasin Limpo

Megapolitan
Saat Keluarga Masih Bertanya-tanya Penyebab Kematian Alvaro yang Mati Batang Otak Usai Operasi Amandel di Bekasi

Saat Keluarga Masih Bertanya-tanya Penyebab Kematian Alvaro yang Mati Batang Otak Usai Operasi Amandel di Bekasi

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Permintaan Maaf RS Kartika Husada Setelah Bocah Meninggal usai Operasi Amandel | Kegeraman Heru Budi Saat Lantik ASN DKI

[POPULER JABODETABEK] Permintaan Maaf RS Kartika Husada Setelah Bocah Meninggal usai Operasi Amandel | Kegeraman Heru Budi Saat Lantik ASN DKI

Megapolitan
Cara ke Lotte Shopping Avenue Naik KRL, Transjakarta, MRT dan LRT

Cara ke Lotte Shopping Avenue Naik KRL, Transjakarta, MRT dan LRT

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK19 Pinang Ranti-Setu

Rute Mikrotrans JAK19 Pinang Ranti-Setu

Megapolitan
Polisi Tilang 3 Pengemudi Mobil Mewah yang Putar Balik dan Lawan Arah di Tol Desari

Polisi Tilang 3 Pengemudi Mobil Mewah yang Putar Balik dan Lawan Arah di Tol Desari

Megapolitan
Pesan Orangtua Alvaro, Pasien Anak yang Meninggal Usai Operasi Amandel: Tolong Kerja Pakai Hati

Pesan Orangtua Alvaro, Pasien Anak yang Meninggal Usai Operasi Amandel: Tolong Kerja Pakai Hati

Megapolitan
Cegah Api Menjalar, Warga jalan Jatayu Kebayoran Lama Estafet Angkut Ember Berisi Air

Cegah Api Menjalar, Warga jalan Jatayu Kebayoran Lama Estafet Angkut Ember Berisi Air

Megapolitan
Belum Tahu Penyebab Pasti Anaknya Mati Batak Otak, Orangtua Alvaro: Kami Masih Bertanya-tanya

Belum Tahu Penyebab Pasti Anaknya Mati Batak Otak, Orangtua Alvaro: Kami Masih Bertanya-tanya

Megapolitan
Damkar: Luas Area Terbakar di Kebayoran Lama Capai 3.000 Meter Persegi

Damkar: Luas Area Terbakar di Kebayoran Lama Capai 3.000 Meter Persegi

Megapolitan
Ledakan dan Tangisan Menggema di Lokasi Kebakaran Permukiman Padat Penduduk di Kebayoran Lama

Ledakan dan Tangisan Menggema di Lokasi Kebakaran Permukiman Padat Penduduk di Kebayoran Lama

Megapolitan
Ijazah Pelajar di Koja Ditahan karena Tunggakan Biaya, DPRD DKI: Ekonomi Ortu Mereka Terpuruk

Ijazah Pelajar di Koja Ditahan karena Tunggakan Biaya, DPRD DKI: Ekonomi Ortu Mereka Terpuruk

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com