JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator kuasa hukum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Syukur Mandar, menilai bahwa penetapan lima anggota HMI sebagai tersangka terkait kericuhan pada Demo 4 November tidak tepat.
Oleh karena itu, kata dia, tim kuasa hukum akan mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka tersebut.
"Kita akan coba menempuh upaya praperadilan ya terhadap penetapan status tersangka ini. Kita lihat perkembangannya," ujar Syukur di Mapolda Metro Jaya, Selasa (8/11/2016) malam.
(Baca juga: Kuasa Hukum Sekjen HMI Minta Polisi Tidak Menahan Kliennya)
Syukur menyangsikan alat bukti yang dimiliki oleh polisi dalam menetapkan lima anggota HMI sebagai tersangka.
Menurut dia, dalam kericuhan Jumat lalu, lima anggota HMI ini terprovokasi. Kendati demikian, kata dia, bukan hanya kelima anggota HMI ini yang terprovokasi.
Syukur pun meminta agar polisi membuktikan alat bukti yang mereka miliki dalam persidangan nanti.
"Ya itu kan kewenangan polisi, kita tidak mempersoalkan itu, itu ranahnya polisi. Tapi untuk membuktikan dia (polisi) punya alat bukti atau tidak, itu kan harus di pengadilan," ucap dia.
Saat ditanya mengenai alat bukti apa yang dirasa kurang oleh tim kuasa hukum, Syukur enggan merincinya. Ia mengatakan bahwa kuasa hukum akan melihatnya nanti di pengadilan.
"Kita tidak bisa menilai. Nanti di praperadilan, nanti hakim yang menempatkan apakah bukti itu memenuhi unsur alat bukti atau tidak," kata Syukur.
Diketahui, dalam menetapkan kelima orang ini sebagai tersangka, polisi mengaku memiliki alat bukti digital berupa foto dan video terkait kericuhan tersebut.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.