Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mencari Dalang Kerusuhan Saat Demo 4 November

Kompas.com - 09/11/2016, 07:54 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

Kompas TV 5 Kader HMI Tersangka Insiden Aksi 4 November

Dari lokasi kericuhan, polisi mengumpulkan barang bukti berupa batu, bambu, tabung gas mini, ujung pagar yang berbentuk lancip, hingga paku yang menyerupai anak panah.

Barang-barang ini diduga digunakan massa untuk menyerang aparat. Selain itu, polisi mengidentifikasi foto ataupun video dalam kericuhan tersebut.

Hal ini dilakukan untuk mencari tahu siapa saja provokator yang membuat aksi damai tersebut berubah menjadi ricuh.

Hingga Selasa (8/11/2016) dini hari, polisi melakukan penangkapan terhadap orang-orang yang diduga menjadi provokator dalam aksi penyampaian pendapat tersebut.

Sebanyak lima orang diamankan di tempat berbeda malam itu. Kelima orang ini merupakan anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang juga mahasiswa.

(Baca juga: HMI Ajukan Gugatan Praperadilan atas Penetapan Tersangka 5 Anggotanya)

Satu di antaranya adalah Sekertaris Jenderal HMI, Amijaya, yang ditangkap oleh polisi di Kantor Sekretariat HMI di Jalan Sultan Agung, Manggarai, Jakarta Selatan.

Adapun keempat orang lainnya adalah Ismail Ibrahim, Rahmat Muni, Romadon Reubun, dan Muhammad Rizki Berkat.

Mengaku disuruh

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, para tersangka mengaku kepada penyidik bahwa mereka berbuat demikian karena ada yang menyuruh dari mobil komando para demonstran.

"Pengakuan dari mereka dapat ini kan terprovokasi karena ada perintah (dari) mobil komando untuk maju mendorong anggota kami," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Selasa.

Awi menyampaikan, saat ini penyidik sedang mengumpulkan alat bukti yang sesuai dengan keterangan para tersangka.

"Provokasi-provokasi, yang melakukan siapa, tentu kami akan konstruksikan, kami akan minta pertanggungjawaban siapa yang melakukan perintah komando," kata dia.

Oleh karena itu, kata Awi, pihaknya tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka lain dalam aksi unjuk rasa yang berujung ricuh tersebut.

"Masa proses (penyelidikan) masih berlanjut. Kami masih identifikasi. Tentu kami akan cari benang merahnya," ujar Awi.

(Baca juga: Fadli Zon Pertanyakan Dasar Penangkapan 5 Pengurus HMI)

Akibat ulahnya, kelima anggota HMI itu dijadikan tersangka atas pelanggaran Pasal 212 juncto Pasal 214 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.

Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama tujuh tahun.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com