Dari lokasi kericuhan, polisi mengumpulkan barang bukti berupa batu, bambu, tabung gas mini, ujung pagar yang berbentuk lancip, hingga paku yang menyerupai anak panah.
Barang-barang ini diduga digunakan massa untuk menyerang aparat. Selain itu, polisi mengidentifikasi foto ataupun video dalam kericuhan tersebut.
Hal ini dilakukan untuk mencari tahu siapa saja provokator yang membuat aksi damai tersebut berubah menjadi ricuh.
Hingga Selasa (8/11/2016) dini hari, polisi melakukan penangkapan terhadap orang-orang yang diduga menjadi provokator dalam aksi penyampaian pendapat tersebut.
Sebanyak lima orang diamankan di tempat berbeda malam itu. Kelima orang ini merupakan anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang juga mahasiswa.
(Baca juga: HMI Ajukan Gugatan Praperadilan atas Penetapan Tersangka 5 Anggotanya)
Satu di antaranya adalah Sekertaris Jenderal HMI, Amijaya, yang ditangkap oleh polisi di Kantor Sekretariat HMI di Jalan Sultan Agung, Manggarai, Jakarta Selatan.
Adapun keempat orang lainnya adalah Ismail Ibrahim, Rahmat Muni, Romadon Reubun, dan Muhammad Rizki Berkat.
Mengaku disuruh
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, para tersangka mengaku kepada penyidik bahwa mereka berbuat demikian karena ada yang menyuruh dari mobil komando para demonstran.
"Pengakuan dari mereka dapat ini kan terprovokasi karena ada perintah (dari) mobil komando untuk maju mendorong anggota kami," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Selasa.
Awi menyampaikan, saat ini penyidik sedang mengumpulkan alat bukti yang sesuai dengan keterangan para tersangka.
"Provokasi-provokasi, yang melakukan siapa, tentu kami akan konstruksikan, kami akan minta pertanggungjawaban siapa yang melakukan perintah komando," kata dia.
Oleh karena itu, kata Awi, pihaknya tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka lain dalam aksi unjuk rasa yang berujung ricuh tersebut.
"Masa proses (penyelidikan) masih berlanjut. Kami masih identifikasi. Tentu kami akan cari benang merahnya," ujar Awi.
(Baca juga: Fadli Zon Pertanyakan Dasar Penangkapan 5 Pengurus HMI)
Akibat ulahnya, kelima anggota HMI itu dijadikan tersangka atas pelanggaran Pasal 212 juncto Pasal 214 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.