JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Riset Setara Institute Ismail Hasani mengatakan, posisi kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok masih dalam tahap penyelidikan.
Ismail menuturkan, sesuai Pasal 1 angka 5 KUHAP, penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang tersebut.
Sementara itu, lanjut Ismail, gelar perkara adalah teknis kerja kepolisian yang biasa dikenal dalam proses penyidikan. Jadi, pada tahap penyelidikan, Ismail menilai tidak ada dasar hukum penyelenggaraan gelar perkara meskipun praktiknya kepolisian sering melakukan gelar perkara.
"Dengan demikian, ada atau tidak adanya dasar hukum gelar perkara pada tahap penyelidikan tidak perlu menjadi perdebatan karena pada dasarnya gelar perkara hanyalah teknik kerja penyidik dalam menentukan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana," kata Ismail melalui pernyataan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (9/11/2016).
(Baca: Adrianus Usulkan Polri Ganti Sebutan "Gelar Perkara" jika Dilakukan secara Terbuka)
Pengajar Hukum Tata Negara di UIN Syarif Hidayatullah itu menyampaikan, pernyataan banyak pihak yang mengatakan gelar perkara terbuka tidak dikenal dalam proses penyelidikan ditujukan untuk melindungi hak asasi warga dari tuduhan dinyatakan bersalah, padahal belum ada alat bukti yang cukup atau tidak terpenuhinya unsur pidana.
Dalam kaitannya dengan kasus dugaan penistaan agama, Ismail mendukung Bareskrim Polri melakukan gelar perkara terbuka terhadap Ahok.
"Maka, tidak ada pilihan lain, kecuali dengan gelar perkara terbuka sehingga independensi penyidik bisa dikontrol," ujarnya.
Menurut Ismail, dasar gelar perkara terbuka dan dilakukan pada tahap penyelidikan secara implisit dimungkinkan sebagaimana diatur pada Pasal 71 Peraturan Kapolri Nomor 14/2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
"Satu hal yang harus dipastikan adalah gelar perkara hanya melibatkan unsur-unsur yang relevan, pelapor, terlapor, penyidik, dan bagian Pengawasan Penyidik (Wasidik) Polri," kata Ismail.
Ismail menilai rencana Polri melibatkan anggota Komisi III DPR dalam gelar perkara adalah kekeliruan karena Komisi III bukan penyidik dan bukan penegak hukum. Terlibatnya anggota Komisi III DPR dalam gelar perkara itu dikhawatirkan akan mengikis independensi polisi.
"Gelar perkara terbuka adalah kreasi teknik kerja institusi Polri untuk menepis keraguan publik atas independensi Polri dalam kasus ini dan tidak melanggar hukum," ujar Ismail.
(Baca: Gelar Perkara Terbuka Kasus Ahok Dinilai Membuka Ruang Intervensi Baru)
Dalam kesempatan berbeda, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, Polri belum menentukan teknis gelar perkara terbuka terkait kasus Ahok.
Pembahasan soal gelar perkara sudah dilakukan secara internal, tetapi format final yang akan digunakan belum ditentukan.
"Kalau siaran langsung itu kan formatnya seperti apa. Apakah itu berhadap-hadapan, bentuknya teater, ini kan sedang dicari formatnya seperti apa," ujar Martinus di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Bali, Senin (7/11/2016) malam.
Rencananya, Polri akan melakukan gelar perkara pada pekan depan.
Polisi menilai, gelar perkara perlu dilakukan secara terbuka karena masyarakat menaruh atensi besar dalam kasus tersebut.
Hal ini juga untuk menjawab tudingan bahwa Polri dianggap tak independen dalam penanganan kasus Ahok.
(Baca: Jokowi Akui Instruksikan Kapolri Terbuka Gelar Perkara Kasus Ahok)