Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu DKI Panggil Media yang Tayangkan Iklan Kampanye Ahok-Djarot

Kompas.com - 09/11/2016, 22:33 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Mimah Susanti, mengatakan, pihaknya sudah memanggil media yang menayangkan dugaan iklan kampanye pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat.

Berdasarkan hasil klarifikasi, media yang bersangkutan telah menghentikan tayangan iklan tersebut.

"Berdasarkan hasil klarifikasi kita dengan TV One, itu iklan kampanyenya udah dihentikan. Yang dugaan iklan kampanye itu udah dihentikan," ujar Mimah di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (9/11/2016).

Pada Selasa ini, Bawaslu DKI juga meminta ahli untuk melihat tayangan yang diduga iklan kampanye pasangan cagub-cawagub nomor pemilihan 2 itu. Bawaslu DKI ingin memastikan apakah iklan tersebut termasuk kategori iklan kampanye.

"Hari ini pemanggilan saksi ahli. Kita mau pendapat saksi ahli, benar enggak sih iklan kampanye karena kampanye harus dilihat unsurnya, ada visi enggak, ada misi enggak ada program enggak. Jadi harus kumulatif," ucap dia. (Baca: Iklan Kampanye Ahok-Djarot Dilaporkan ke Bawaslu dan KPI)

Dalam kasus penayangan dugaan iklan kampanye ini, kata Mimah, pengawasan penayangannya diserahkan ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) DKI Jakarta. Namun, Bawaslu DKI memiliki wewenang untuk menelusuri pemasang iklan yang diduga ditayangkan di luar ketentuan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye.

Apabila iklan kampanye itu terbukti dan dipasang oleh pasangan Ahok-Djarot atau tim kampanye keduanya, sanksi yang diberikan berupa pembatalan pencalonan mereka sebagai cagub dan cawagub.

"Kalau pasangan atau tim kampanye, maka sanksinya diskualifikasi, kalau terbukti. Unsur-unsur kampanyenya harus dilihat dulu," tutur Mimah.

Namun, apabila yang memasang iklan tersebut bukan Ahok-Djarot atau tim kampanyenya, pencalonan mereka tidak dibatalkan. Hingga saat ini, Bawaslu DKI belum menemukan pemasang iklan tersebut. (Baca: Pelanggaran Iklan Kampanye Bisa Batalkan Pencalonan Cagub-Cawagub)

DPW PPP DKI Jakarta sebelumnya melaporkan dugaan pelanggaran iklan kampanye yang menyiarkan kontrak politik Ahok-Djarot dengan PPP Kubu Djan Faridz. Tayangan tersebut disiarkan pada 3 November 2016, antara pukul 20.56 - 20.57 WIB.

Kompas TV Pengaruh Kampanye Hitam di Media Sosial
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com