Menghadapi penolakan terhadap dirinya, Djarot tidak gentar. Ia malah mengajak diskusi para pendemo yang menolaknya di Kembangan, Jakarta Barat.
Kejadian itu sama seperti yang ia lakukan terhadap pendemonya di Jakarta Utara sebelum itu. Ia meminta pihak yang menolaknya itu untuk memahami aturan undang-undang.
Sebab, kata dia, undang-undang mengatur bahwa setiap pasangan calon berhak berkampanye.
(Baca juga: Djarot: Niat Kita Baik, Kenapa Takut?)
Entah mengapa, penolakan semacam itu hanya dialami Ahok-Djarot.
Dua pasangan calon lain, yakni Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno, tidak mengalami hal serupa.
Belum terdengar dua paslon itu mengalami penolakan saat kampanye di sejumlah wilayah DKI.
Dilaporkan ke Bawaslu
Penolakan terhadap Ahok-Djarot ini dilaporkan ke Bawaslu DKI pada Rabu (9/11/2016). Tim pemenangan Ahok-Djarot yang melaporkan hal tersebut.
(Baca juga: Ini Kata Ketua Bawaslu DKI jika Penolakan terhadap Ahok-Djarot Melanggar)
Menurut Ketua Badan Pengawas Pemilu DKI Mimah Susanti, ada empat temuan Bawaslu DKI terkait gangguan kampanye Pilkada DKI 2017.
Keempat gangguan yang ditemukan Bawaslu itu dialami pasangan calon nomor pemilihan dua, Ahok-Djarot.
"Aksi-aksi gangguan proses kampanye hanya terjadi paslon nomor dua," kata Mimah, di kantor Bawaslu DKI, di Sunter, Jakarta Utara, Rabu (9/11/2016) malam.
Dua kejadian di Jakarta Utara, satu di Jakarta Barat, dan satu lainnya di Jakarta Selatan.
"Yang di Jakarta Barat itu sudah proses pemanggilan saksi. Tapi saksi masyarakat tidak datang. Jadi kita akan lakukan pemanggilan kedua," ujar Mimah.
Terkait penolakan terhadapnya, Djarot enggan menduga siapa dalang di balik aksi tersebut.
Kendati demikian, ia meminta agar tidak ada elite tertentu yang memunculkan aksi penolakan seperti yang terjadi di Kembangan, Jakarta Barat.