Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu DKI Temukan 32 Titik Pemasangan Spanduk Kampanye Negatif

Kompas.com - 10/11/2016, 18:38 WIB
David Oliver Purba

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan, ditemukan sebanyak 32 titik pemasangan spanduk di seluruh wilayah di DKI Jakarta yang memuat unsur kampanye negatif.

Titik-titik itu berada di Jakarta Pusat sebanyak 18 spanduk, Jakarta Timur 7 spanduk, Jakarta Barat 3 spanduk, Jakarta Selatan 2 spanduk, dan Jakarta Utara 2 spanduk.

Mimah mengatakan, Bawaslu DKI bekerja sama dengan petugas Satpol PP untuk mencopot seluruh spanduk tersebut.

"Kalau misalnya nggak tahu siapa yang pasang, kami turunkan. Kami pakai perda ketertiban umum, termasuk adanya dugaan kampanye negatif," ujar Mimah saat evaluasi pengawasan kampanye di Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2016).

(Bawaslu: Bawaslu DKI Temukan Dugaan Pelanggaran Kampanye Semua Cagub-Cawagub)

Selain spanduk, Mimah mengatakan Bawaslu DKI juga mendapatkan temuan dan laporan dugaan pelanggaran kampanye.

Dengan rincian enam temuan dari pengawas pemilu di mana tiga temuan telah ditindaklanjuti ke KPU kota sebagai pelanggaran administrasi, dan tiga dugaan pelanggaran dalam proses penanganan Gakkumdu di Panwas kabupaten/kota.

Adapun tujuh dugaan pelanggaran yang dilaporkan terkait isu suku, agama, ras dan antargolongan, pengunggahan video petahana di akun Youtube Pemprov DKI, dan penyebaran selebaran di tempat ibadah yang telah ditindaklanjuti.

Sementara pelanggaran iklan kampanye dan laporan menghalang-halangi kegiatan kampanye masih dalam proses penanganan.

"Bawaslu mengimbau agar seluruh masyarakat menjaga kemanan untuk ciptakan kampanye damai," ujar Mimah.

Kampanye Pilkada DKI berlangsung dari 28 Oktober  sampai 11 Februari 2017. Pilkada DKI akan digelar 15 Februari 2017.

(Baca: Bawaslu Sebut Warga Bisa Laporkan Gangguan Kampanye ke Polisi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com