JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan, Bawaslu akan mengawasi seluruh kegiatan cagub-cawagub yang memanfaatkan fasilitas negara untuk berkampanye.
Mimah mengatakan, penindakan secara tegas telah dilakukan Bawaslu saat salah satu dari pasangan calon Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat menggunakan ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) di Jakarta Selatan untuk kampanye.
Saat mengetahui penggunaan fasilitas negara itu, Panitia Pengawas pemilu (Panwaslu) segera membubarkan acara tersebut.
"Kalau penggunaan fasilitas negara itu sudah langsung kami bubarkan. Dihentikan (penggunaan) RPTRA Jakarta Selatan (oleh) pasangan nomor dua," ujar Mimah seusai evaluasi pengawasan kampanye di Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2016).
Bawaslu juga mendapatkan laporan, ada mobil dinas plat merah yang terparkir saat salah satu pasangan nomor pilih dua itu melakukan kegiatan kampanye. Untuk laporan itu, Bawaslu belum bisa memastikan apakah mobil itu digunakan untuk kampanye atau tidak sengaja parkir saat ada kegiatan kampanye.
"Nah yang untuk kendaraan dinas itu, Bawaslu enggak ambil keputusan itu kendaraan dinas, kami konfirmasi ke Polda Metro. Tapi fasilitas negara enggak boleh dilakukan untuk berkampanye," ujar Mimah. (Baca: Bawaslu DKI Temukan Dugaan Pelanggaran Kampanye Semua Cagub-Cawagub)
Bawaslu menemukan enam dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Ahok-Djarot. Salah satunya yaitu dugaan penggunaan fasilitas negara.